Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bupati Badung Adi Arnawa Bahas Legalitas Bantuan Rp2 Juta per KK dengan Kejaksaan

Putu Resa Kertawedangga • Rabu, 12 Maret 2025 | 14:19 WIB

 

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa berdiskusi dengan Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo terkait pemberian program bantuan hari besar keagamaan, Selasa (11/3/2025).
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa berdiskusi dengan Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo terkait pemberian program bantuan hari besar keagamaan, Selasa (11/3/2025).

BALIEXPRESS.ID- Pemkab Badung terus berupaya menjamin kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sosial-ekonomi yang berbasis data dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melakukan diskusi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk memastikan legalitas dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat dalam rangka pengendalian inflasi pada hari besar keagamaan.

Diskusi yang berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3/2025) ini menghadirkan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, serta Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini beserta perwakilan dinas terkait.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan guna memastikan program bantuan dana sebesar Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK).

Harapannya dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.

Program ini dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan, kebijakan ini tidak hanya sebagai respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Kami memahami bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan akademisi hukum untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan, kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Badung.

Beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, di antaranya batas penghasilan maksimal Rp 5 juta/bulan per keluarga serta persyaratan domisili minimal lima tahun secara terus-menerus di wilayah Badung.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tambahnya.

Selanjutnya Bupati Adi Arnawa juga menjelaskan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga pada penguatan sektor ekonomi lokal.

Dalam diskusi ini isu lingkungan seperti pengelolaan sampah dan keberlanjutan sumber daya alam juga menjadi perhatian.

Kemudian kebijakan ekonomi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang tanpa merusak ekosistem wilayah.

“Salah satu langkah yang dirancang adalah pemberian insentif fiskal kepada petani lokal guna meningkatkan produksi pertanian, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas harga pangan," jelasnya.

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo mengaku, menyambut baik inisiatif ini.  Namun ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap keputusan politik anggaran yang diambil oleh pemerintah daerah.

Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum sangat penting agar kebijakan yang baik tidak terhambat oleh kendala hukum di kemudian hari.

“Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami melihat program ini sebagai inisiatif yang baik, tetapi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Kejari siap memberikan pendampingan hukum dalam perancangan dan implementasi program ini agar berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” paparnya.

Sementara Ahli Hukum Keuangan Negara, Hernold Ferry Makawimbang menekankan, kebijakan yang melibatkan anggaran daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam pelaksanaannya.

Kebijakan ini tidak boleh menciptakan insentif bagi perpindahan penduduk yang tidak terkendali ke Badung.

Oleh karena itu, persyaratan domisili minimal lima tahun menjadi langkah yang tepat.

Ia pun mengingatkan pentingnya audit berkala untuk mengawasi jalannya program.

“Kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Sistem monitoring dan evaluasi harus dirancang dengan baik, agar kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#Adi Arnawa #badung #bantuan