BALIEXPRESS.ID - Menanggapi maraknya kasus pembuangan bayi yang terjadi di Bali, Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Udayana, Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH., MS., mengungkapkan keprihatinannya.
Menurutnya, banyak kasus pembuangan atau pembunuhan bayi baru lahir, dipicu oleh kehamilan yang tidak dikehendaki atau di luar nikah.
"Sangat disayangkan dan cukup prihatin terutama terhadap generasi muda saat ini, banyak terjadinya kasus buang atau bunuh bayi baru lahir. Apalagi di Bali yang suasana religiusnya sangat tinggi," ujarnya kepada Bali Express, Jumat (14/3).
Prof. Rai Setiabudhi menjelaskan, faktor-faktor seperti pergaulan bebas, seks bebas, kurangnya pengawasan orang tua atau keluarga, dan ketidaksiapan menghadapi kehamilan menjadi penyebab utama.
"Umumnya mereka (pelaku,red) masih pacaran atau terlibat hubungan jenis lain, seperti perzinahan, hingga menjadi PSK. Karena kekurang hati-hatiannya melakukan hubungan seks, terjadilah kehamilan," tandasnya.
Munculnya kehamilan membuat para pelaku jadi bingung. Apalagi ketika anak dalam kandungan sudah mau lahir, menambah rasa bingung, tertekan, khawatir, stres, hingga muncul konflik dalam batinnya.
Alhasil terjadi anomie dan tidak lagi memikirkan baik atau buruk. Demi ingin cepet bebas dari rasa khawatir dan bebas dari rasa tekanan, maka mereka nekat mengugurkan kandungan, menghabisi nyawa buah hati ataupun membuangnya.
Lebih lanjut, Prof. Rai Setiabudhi menekankan bahwa pelaku pembuangan bayi dapat dijerat hukum pidana. Dalam KUHP jelas diatur bahwa seorang wanita, tidak lama setelah melahirkan membunuh bayinya dapat dipidana selama 7 tahun, dan bila itu direncanakan, hukumnya ditambah menjadi 9 tahun.
Hal itu tidak semata-mata tanggung jawab yang melahirkan, tapi juga bagi laki-laki yang mengakibatkan kehamilan, apabila dia mengetahui hal ini dan ikut serta merencanakan atau menganjurkan.
"Oleh karena itu, baik pihak laki-laki atau pacarnya juga tetap harus bertanggung jawab secara hukum," tegasnya.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Prof. Rai Setiabudhi mengimbau agar keluarga lebih sering berkomunikasi dan mengawasi anak-anak remaja.
Pemerintah juga diharapkan lebih intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya seks bebas, narkoba, dan obat-obatan terlarang.
Selain itu, masyarakat perlu membina dan memperhatikan remaja di lingkungannya, seperti melalui organisasi sekaa teruna di Bali. (*)
Editor : Nyoman Suarna