BALIEXPRESS.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Badung! Program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp 2 juta dipastikan tetap berjalan.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan komitmennya untuk mendukung warga meskipun prosesnya harus melalui berbagai tantangan regulasi.
Komitmen Penuh Meski Dihantui Aturan Ketat
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (14/3), Bupati Adi Arnawa menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan berhenti begitu saja.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, dan FK3D Badung.
"Kami Bupati bersama Wakil Bupati berkomitmen penuh memastikan program ini berjalan. Namun, kami juga harus patuh pada aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Mendongkrak Daya Beli dan Redam Inflasi
Bantuan ini dirancang bukan sekadar pemberian tunjangan, melainkan sebagai strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
"Perlu dipahami, ini bukan THR. Ini adalah bantuan sosial berbasis KK untuk mengantisipasi inflasi yang kerap melonjak saat hari raya," jelas Adi Arnawa.
Namun, tak semua warga bisa menerima bantuan ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti:
-
Domisili minimal 5 tahun di Badung secara berkesinambungan.
-
Penghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan.
-
Memiliki minimal 1 tanggungan keluarga.
-
Masuk kategori rentan miskin atau miskin.
-
Bukan ASN, TNI/Polri, atau pensiunan.
Pendataan dilakukan berjenjang, mulai dari musyawarah dusun hingga musyawarah desa/kelurahan, lengkap dengan surat pernyataan dan pakta integritas.
Data ini harus dikirim ke Dinas Sosial Badung paling lambat 18 Maret 2025 untuk diverifikasi.
Hati-hati Melangkah Demi Keamanan Hukum
Meski antusias membantu, Bupati Adi Arnawa mengakui adanya kendala saat pendataan awal.
Ia meminta masyarakat tetap bersabar dan tidak terprovokasi.
"Kami ingin kebijakan ini aman, tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk legal opinion dan memastikan regulasi sudah harmonis," tambahnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkab Badung sangat berhati-hati demi memastikan bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak, tanpa ada celah hukum yang bisa menimbulkan masalah di masa depan. ***
Editor : I Putu Suyatra