Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gasak Kabel Panel Senilai Belasan Juta di Mall Icon Sanur, Mantan Pekerja Proyek Ditangkap

I Gede Paramasutha • Selasa, 18 Maret 2025 | 18:55 WIB
DIRINGKUS: Edi diringkus Polsek Denpasar Selatan.
DIRINGKUS: Edi diringkus Polsek Denpasar Selatan.

 

BALI EXPRESS.ID - Ulah buruh proyek bernama Edi Saputro, 30, membuat Mall Icon, Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan, merugi. Pasalnya, pria itu nekat gasak kabel panel di pusat perbelanjaan tersebut.

Alhasil, Edi ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan pada Senin, 17 Maret 2025. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Selasa 7 Januari 2025, pukul 15.00 WITA.

Peristiwa bermula ketika bagian engineering, melapor adanya pencurian di bagian belakang Tenan Appetito-Residence Magnum kepada pihak keamanan mall.

Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat ada dua pelaku.

"Diduga dua orang laki-laki terlihat memotong kabel panel, lalu kabel dipindahkan dan dikupas untuk diambil tembaganya," ujarnya, Selasa 18 Februari 2025.

Kabel panel yang diambil adalah tipe NYF GBY warna hitam diameter 4,185 mm dengan panjang 11.

Barang curian lalu dimasukan oleh pelaku ke dalam karung dan dibawa pergi. Akibat kejadian ini, pihak mall mengalami kerugian sebesar Rp 18,6 juta.

Menindaklanjuti kasus ini, Kapolsek Densel AKP Agus Adi Apriyoga menginstruksikan Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulia untuk melakukan penyelidikan.

"Hasil penelusuran petugas, pelaku merupakan mantan pekerja proyek di Mall Icon," tambahnya. Akhirnya, maling itu dapat ditangkap saat hendak berangkat bekerja pada Senin 17 Maret 2025.

Saat diinterogasi, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu mengakui mencuri kabel dengan memotong gergaji besi dan mengulitinya menggunakan pisau kater.

Barang bukti lantas ia jual ke gudang rongsokan di Jalan Pulau Bungin, Pedungan.

Hasil penjualan dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara itu, satu orang lain yang turut terekam kamera CCTV bersama Edi sedang ditelusuri polisi.

Adapun atas perbuatannya, Edi disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ges)

Editor : Iqbal Kurnia
#pekerja proyek #kabel #denpasar #Mall icon bali