BALIEXPRESS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar resmi menolak gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs terhadap PT. Jimbaran Hijau, pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Dps, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat hukum untuk diperiksa sebagai gugatan perwakilan kelompok dan harus dihentikan.
Putusan itu menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak sah menurut hukum, serta tidak memenuhi syarat baik secara formil atau materiil dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Penggugat terbukti tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing sebagaimana diatur dalam PERMA tersebut.
Selain menghentikan pemeriksaan perkara, pengadilan juga memerintahkan para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp484.000,00.
Fakta menunjukan bahwa seluruh tanah yang diperoleh PT. Jimbaran Hijau telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah, dan tidak ditemukan sengketa antara perusahaan tersebut dengan desa adat setempat.
Sejumlah mantan prajuru Desa Adat Jimbaran, termasuk I Made Sudita, I Wayan Sukamta, dan I Made Eben, juga membantah adanya konflik tanah sebagaimana diklaim oleh kelompok penggugat.
Selain itu, diketahui bahwa anggota kelompok penggugat banyak yang bukan merupakan warga asli Desa Adat Jimbaran, sehingga gugatan tersebut tidak sepenuhnya mewakili kepentingan masyarakat setempat.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa I Wayan Bulat bukan seorang petani yang pernah menggarap layan, atau pemilik lahan yang terdampak.
Melainkan adalah seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang baru menetap di Jimbaran sejak 2005. Bahkan, ia pernah menjalani hukuman penjara atas kasus penganiayaan terhadap petugas keamanan PT. Jimbaran Hijau.
Saat ini, ia kembali menghadapi proses hukum karena dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan seorang petani pemilik tanah.
Kuasa hukum PT. Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, SH., MH., menyambut baik putusan pengadilan dan menegaskan bahwa gugatan tersebut sejak awal tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Gugatan ini tidak hanya cacat secara formil dan materiil, tetapi juga sarat dengan informasi menyesatkan. Kami berharap semua pihak menghargai keputusan pengadilan yang telah ada," ujar Agus Samijaya.
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang berupaya mengajukan gugatan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang sah dan dengan bukti yang valid, bukan dengan menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.
Lebih lanjut, Samijaya menyoroti marak mafia tanah di Bali yang berkedok investor, yang melakukan usaha ilegal tanpa perizinan yang sah.
Apalagi, modusnya bisa dengan menggunakan kelompok tertentu, atau bahkan warga lokal yang mencoba memanfaatkan hukum secara tidak sah untuk menguasai tanah.
Pihaknya bertanya-tanya, apakah ada aktor intelektual dibalik gerakan semacam itu. Menurutnya, fenomena ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak merugikan masyarakat dan pengusaha lokal. (*)
Editor : I Gede Paramasutha