Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejari Bangli Selidiki Dugaan Korupsi BUMDes di Batukaang Kintamani, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit

I Made Mertawan • Kamis, 20 Maret 2025 | 15:16 WIB
Kejari Bangli menetapkan dua tersangka dugaan korupsi BUMDes di Kintamani.
Kejari Bangli menetapkan dua tersangka dugaan korupsi BUMDes di Kintamani.

BALIEXPRESS.ID- Kejari Bangli mencium dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDes Guna Artha Sejahtera, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Saat ini, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangli masih melakukan penyelidikan. Tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Bangli Putu Gede Darma Putra mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak setahun lalu.

Sejauh ini, sekitar 12 orang telah dimintai keterangan, di antaranya pengurus BUMDes, pengawas, dan sejumlah nasabah.

Kejaksaan juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana.

Hasil sementara menunjukkan adanya indikasi korupsi pada unit usaha simpan pinjam.

Meski demikian, Darma Putra menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menetapkan tersangka.

Hasil audit yang menentukan besaran kerugian negara masih belum keluar dari Inspektorat Kabupaten Bangli.

"Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit Inspektorat Bangli," ujarnya.

Lebih lanjut, Darma Putra menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana BUMDes ini terjadi pada periode 2015-2019.

BUMDes Guna Artha Sejahtera sendiri mengelola tiga unit usaha, yakni simpan pinjam, pengelolaan toko, dan penjualan air.

"Ketiganya masih beroperasi, tetapi unit simpan pinjam diduga bermasalah," jelasnya.

Kejaksaan menduga adanya praktik kredit fiktif. Misalnya, ada orang yang tidak pernah meminjam uang tetapi tercatat memiliki utang.

Selain itu, ada nasabah yang sebenarnya meminjam Rp5 juta, tetapi dalam pembukuan tercatat Rp10 juta.

Ada nasabah juga diduga menjalin kesepakatan dengan oknum di BUMDes.

Seorang nasabah hanya menerima pinjaman Rp5 juta, tetapi dalam catatan tertulis Rp10 juta, dengan selisihnya menjadi tanggung jawab oknum tersebut.

"Nasabah tetap membayar sesuai jumlah uang yang diterima," kata Darma Putra.

Penyelidikan ini, lanjut pejabat asal Badung ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan BUMDes.

Meskipun masih aktif, operasional BUMDes ini terkesan tidak berjalan normal.

"Neraca jalan, tetapi BUMDes ini jarang buka, makanya kami lakukan penyelidikan," terang Darma Putra.

Perbekel Batukaang I Made Paing mengaku belum tahu adanya penyelidikan dari Kejari Bangli terkait BUMDes di desanya.

Meski demikian, ia membenarkan bahwa memang ada persoalan kredit di perusahaan milik desa tersebut.

“Masih dalam penyelesaian/musyawarah di tingkat desa,” ungkap Paing melalui pesan Whatsapp (WA), Rabu (19/3/2025). (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#korupsi #Kintamani #Kejari Bangli #desa batukaang #bumdes