Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kadis DPMPTSP Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Rumah Subsidi, Peras Developer Rp 2 M

I Gede Paramasutha • Kamis, 20 Maret 2025 | 22:51 WIB
Tersangka Made Kuta dibawa oleh petugas Kejati Bali. (Bali Express/Istimewa)
Tersangka Made Kuta dibawa oleh petugas Kejati Bali. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID- Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, modus Made Kuta, diduga melakukan pemerasan terkait proses perizinan pembangunan rumah tersebut. 

"Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatu Bali, IMK diduga meminta sejumlah uang kepada para pengembang rumah bersubsidi dalam proses perizinan KKKPR, PKKPR, dan PBG," tuturnya, Kamis, 20 Maret 2025.

Apabila pengusaha tidak memenuhi permintaannya, maka proses perizinan akan dihambat atau dipersulit.

Total pungutan yang dilakukan oleh tersangka mencapai sekitar Rp 2 miliar.  

"Beberapa perusahaan properti di Kabupaten buleleng juga melaporkan hal yang sama, yang saat ini sedang didalami," imbuhnya.

Tindakan ini dianggap menghambat program pemerintah dalam penyediaan rumah bersubsidi.

Padahal, program itu merupakan bagian dari skema Kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan dana dari BP Tapera.

Tujuannya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang layak.  

Atas perbuatannya, Made Kuta dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Kini, pihaknya tengah mendalami siapa saja pihak yang menerima atau bekerjasama dengan terdangka.

"Mengenai siapa saja yang menerima dan bekerjasama dengan tersangka juga akan kami dalami untuk dikembangkan lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk diketahui, Made Kuta telah dibawa dari Buleleng ke Kantor Kejati Bali di Denpasar guna proses lebih lanjut. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#korupsi #dpmptsp #kadis #rumah subsidi #buleleng