BALIEXPRESS.ID - Kota Denpasar, Bali digemparkan oleh insiden berdarah yang terjadi di sebuah guest house di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, pada Rabu (19/3) tengah malam.
Seorang pria berinisial IKY (30) menjadi korban pengeroyokan dan penusukan yang dilakukan oleh tiga remaja.
Berikut fakta-fakta menarik di balik kejadian ini:
1. Korban Dikeroyok dan Ditusuk Setelah Cekcok di Kamar
IKY mengalami luka serius setelah terlibat cekcok dengan seorang perempuan berinisial NPS (19), yang diduga merupakan pekerja s*ks komersial (PSK).
Keributan tersebut berujung pada aksi kekerasan, di mana dua remaja laki-laki, SAW (18) dan SAJ (16), ikut menyerang korban bersama NPS.
2. Pemicu Keributan: Korban Tak Mau Bayar Usai Kencan
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, insiden bermula ketika korban memesan layanan Open BO melalui aplikasi Michat.
Mereka check-in di guest house sekitar pukul 23.40 WITA.
Setelah berhubungan badan, IKY membayar, tetapi kemudian meminta sesi tambahan.
Saat NPS meminta bayaran lagi, korban justru mengaku tidak punya uang, yang akhirnya memicu pertengkaran.
3. Dua Remaja Menunggu di Luar, Lalu Mengamuk
Saat pertengkaran terjadi, dua teman NPS, yaitu SAW dan SAJ, sudah menunggu di luar kamar.
Mendengar keributan, mereka mencoba menggedor dan mendobrak pintu, tetapi korban tidak membukanya.
Ketika IKY akhirnya membuka pintu, SAW dan SAJ langsung menendangnya dan melakukan pengeroyokan.
4. Korban Ditusuk dengan Pisau Miliknya Sendiri
Di tengah aksi pengeroyokan, SAJ melihat pisau di atas tempat tidur dan langsung menggunakannya untuk menusuk korban beberapa kali.
NPS juga ikut memukul dan menendang korban menggunakan helm.
Akibat kejadian ini, IKY mengalami luka tusuk di pinggang kanan dan lengan kanan, serta luka memar di kepala akibat pukulan helm.
5. Polisi Bergerak Cepat, Tiga Pelaku Ditangkap
Insiden ini menarik perhatian warga sekitar yang segera melaporkannya ke polisi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Wayan Juwahyudhi bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti.
IKY langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
6. Para Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka marah karena korban ingin berhubungan lagi tanpa membayar.
Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pisau yang digunakan untuk menusuk korban ternyata milik IKY sendiri.
Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. ***