BALIEXPRESS.ID-Meski telah menandatangani surat perjanjian damai, namun pria yang diduga dikeroyok usai buang sampah sembarangan akhirnya melapor ke polisi.
Surat laporan kepolisian tersebut diunggah langsung oleh akun sang istri @Andi Tenri Ola.
Baca Juga: Cegah DBD dengan Edukasi 3M Plus: Soffell dan Pemerintah Provinsi Bali Sasar 35 Desa dan Kelurahan
Dalam surat laporan di kepolisian Resor Kota Denpasar, tertulis nama pelapor Muh Reza Pratama melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Dalam surat laporan tersebut, pelapor menyebut bahwa pihaknya dikeroyok di Balai Banjar Buana Kubu, Padangsambian pada Sabtu 15 Maret 2025 pukul 23.00 Wita.
Uraian kejadian berawal dari pelapor membuang sampah di areal Banjar Buana Kubu kemudian dilihat oleh beberapa orang.
Kemudian pelapor dipegang dan langsung dikeroyok sekitar 10 orang.
Korban kemudian dibawa ke Balai Banjar dan dikeroyok lagi sekitar 20 orang mengakibatkan luka memar pada bagian mata sebelah kanan.
Sebelumnya, pelapor juga sempat membuat surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh Kelian Adat Buana Kubu.
Namun sang istri menyebut bahwa surat perjanjian tersebut dibuat karena berada dibawah tekanan dan intimidasi.
Dalam unggahannya yang dikutip pada Jumat (21/03/2025) sang istri mengaku bahwa pihaknya diintimidasi dan dipaksa menandatangani surat perjanjian agar tidak melapor ke polisi.
Dalam surat perjanjian tersebut, korban yang diduga dikeroyok bernama Muh. Reza Pratama selaku pihak kedua.
“Pada hari Sabtu 15 Maret 2025, pihak kedua telah membuang sampah di sekitaran Jl. Pura Demak Barat dan pihak kedua bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, sesuai dengan sanksi yang ada di Banjar Buana Kubu,” isi surat perjanjian tersebut.
Menanggapi isi perjanjian tersebut, sang istri melalui unggahan di akun media sosialnya pun menyebut bahwa pihaknya saat itu merasa tertekan.
“Saya dalam keadaan tertekan saya ga melawan karena suami saya berbisik, tolong la jangan melawan tlong plis sakit badanku nanti saya dipukuli lagi. Saya diam dan babeh disuruh tandatangan dengan salah 1 point tidak melanjutkan ke pihak berwajib,” tulisnya.
Editor : Wiwin Meliana