BALIEXPRESS.ID - Warga Desa Adat se-Desa Pikat akhirnya kembali menyetujui pembuangan sampah residu hasil olahan dari TOSS Center Gema Santi ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente.
Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Klungkung, Desa Adat se-Desa Pikat, serta Pemerintah Desa Pikat dalam sosialisasi di Balai Banjar Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kamis (20/3/2025) malam.
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra. Turut mendampingi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Luh Ketut Citrawati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) I Nyoman Sidang, Camat Dawan I Dewa Gede Widiantara, serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui DLHP berkomitmen mempercepat pengadaan alat teknologi thermal (Pirolysis/Incenerator) untuk pengolahan sampah residu, dengan target penyelesaian paling lambat Juli 2025. Selain itu, TPA Sente direncanakan akan ditutup secara permanen pada 31 Januari 2026.
Adapun poin-poin utama kesepakatan, diantaramya pembuangan sampah residu ke TPA Sente hanya diperbolehkan setiap hari Rabu dan Sabtu. Sampah yang dibuang ke TPA Sente harus merupakan residu hasil pengolahan dari TOSS Center Karangdadi, Kusamba. Pengawasan pembuangan sampah ke TPA Sente akan melibatkan empat warga dari Desa Pikat.
Jika ditemukan sampah yang bukan kategori residu, masyarakat berhak menuntut penutupan TPA Sente. Dinas PUPR Kabupaten Klungkung akan menyusun kajian kelayakan kondisi eksisting TPA Sente.
Kesepakatan ini berlaku sejak ditandatangani oleh Bendesa Desa Adat Pikat, Bendesa Desa Adat Pangi, Bendesa Adat Gelogor, tokoh masyarakat Desa Pikat, Pj Perbekel Desa Pikat, dan Bupati Klungkung.
Bupati Made Satria mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda dan Desa Adat, untuk bersinergi dalam menuntaskan permasalahan sampah di Klungkung. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mempercepat pengadaan alat pengolahan sampah modern demi mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. "Kami sudah dalam proses pengadaan, dan alat ini akan tersedia paling lambat Juli 2025," ujarnya.
Bupati Satria juga menampung aspirasi warga terkait penutupan TPA Sente. Ia berharap kesepakatan ini bisa berjalan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan. "Semoga solusi ini dapat menjadi langkah terbaik untuk menangani masalah sampah di Klungkung," pungkasnya. (*)