BALI EXPRESS.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali tengah gencar mengusut kasus korupsi (pemerasan) dalam perizinan pembangunan rumah subsidi di Buleleng.
Setelah menetapkan Kadis DPMPTSP I Made Kuta sebagai tersangka, Kejati Bali kemudian menggeledah dua kantor dinas di Kabupaten Buleleng pada Jumat, 21 Maret 2025.
Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, penggeledahan pertama berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng dari pukul 10.00 WITA hingga 14.00 WITA.
Selanjutnya, penyidik melanjutkan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng hingga pukul 17.08 WITA.
"Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita satu kotak berisi dokumen, termasuk beberapa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lainnya, serta sebuah telepon genggam," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa pegawai yang terkait dengan dokumen-dokumen yang disita.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng I Made Kuta, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan pemerasan dalam perizinan pembangunan rumah subsidi.
I Made Kuta diduga meminta sejumlah uang kepada pengembang sebagai imbalan untuk mempermudah proses perizinan.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Bali mengungkap bahwa I Made Kuta diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2 miliar dari beberapa pengembang perumahan subsidi.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menunda atau mempersulit proses perizinan hingga pengembang memberikan sejumlah uang yang diminta.
Baca Juga: Hasto Sebut Terima Ancaman Akan Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh I Made Kuta saat pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bali. Bahkan, hal ini disebutnya dilakukan untuk membiayai kebutuhan pemerintah. (ges)
Editor : Iqbal Kurnia