Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dugaan Korupsi Izin Rumah Subsidi di Buleleng: Kantor DPMPTSP Digeledah, Ditemukan Tiga Amplop Isi Uang

I Putu Suyatra • Sabtu, 22 Maret 2025 | 01:15 WIB

CARI BUKTI BARU: Tim penyidik Kejati Bali saat menggeledah kantor Dinas PUTR Buleleng, terkait kasus korupsi perizinan di Buleleng. (Eka Prasetya/RadarBuleleng.id)
CARI BUKTI BARU: Tim penyidik Kejati Bali saat menggeledah kantor Dinas PUTR Buleleng, terkait kasus korupsi perizinan di Buleleng. (Eka Prasetya/RadarBuleleng.id)

BALIEXPRESS.ID – Skandal korupsi perizinan rumah subsidi di Buleleng semakin terbongkar! Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mengusut kasus pemerasan yang menyeret Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta.

Tak hanya menggeledah kantor DPMPTSP Buleleng pada Jumat (21/3/2025) siang, penyidik Kejati Bali kembali melakukan penggeledahan sore harinya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng.

Fokus mereka? Ruang Bidang Tata Ruang yang diduga menjadi pusat transaksi gelap dalam kasus ini.

Baca Juga: BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura, Gandeng Schroders dan Fullerton

Temuan Mencengangkan: Amplop Berisi Uang di Meja Staf Dinas

Proses penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 17.30 WITA itu membuahkan hasil mengejutkan.

Tim penyidik menemukan tiga amplop berisi uang tunai, masing-masing Rp 500 ribu, tersimpan dalam laci meja salah satu staf Dinas PUTR Buleleng.

Tak hanya itu, dua buah ponsel juga ditemukan di meja yang sama.

Diduga, perangkat tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka I Made Kuta terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Terungkap dari Kasus Pengeroyokan dan Penusukan Pelanggan PSK Michat di Bali

“Kami akan mendalami asal-usul uang ini. Apakah diberikan oleh pengembang perumahan atau ada keterkaitan dengan tersangka Made Kuta,” ungkap Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, A.A. Ngurah Jayalantara.

Kepala DPMPTSP Buleleng Ditahan, Total Suap Capai Rp 2 Miliar!

Skema pemerasan dalam kasus ini semakin jelas. Kejati Bali menyatakan bahwa tersangka I Made Kuta memanfaatkan jabatannya untuk memeras para pengembang rumah bersubsidi.

Setiap izin yang diajukan, baik Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dipersulit jika pengembang tidak mau membayar ‘uang pelicin’.

Modus tersebut berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 2 miliar dari para pengembang! Jika mereka menolak, perizinan akan mandek.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Buleleng pada Kamis (20/3/2025), Made Kuta resmi ditahan pada pukul 14.00 WITA dan langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan.

Kasus Korupsi Ini Masih Terus Berkembang

Penyidik Kejati Bali masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.

“Kami akan melakukan ekspose lanjutan di Kejati pada Senin mendatang,” tambah Jayalantara.

Dugaan suap dan pemerasan ini menjadi perhatian besar, terutama karena menyangkut pembangunan rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. ***

Baca Juga: Sambut Nyepi, Tradisi Mejukjukan di Bengkala akan dilaksanakan saat Pengrupukan, Simbol Peghormatan untuk Wanita

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#kejati #bali #korupsi #Kabupaten Buleleng