Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sanksi Tegas Gubernur Bali: Izin Hotel-Resto Bisa Dicabut dan Diviralkan Jika Gagal Kelola Sampah Berbasis Sumber

Wiwin Meliana • Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:46 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster saat menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan pimpinan dewan lainnya
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan pimpinan dewan lainnya

BALIEXPRESS.ID-Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya pengelola hotel dan restoran di Bali untuk mematuhi regulasi yang diterbitkannya terkait pengelolaan sampah berbasis sumber.

Dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali, Koster telah menerbitkan dua peraturan gubernur yang memberikan sanksi tegas bagi tempat usaha yang gagal dalam mengelola sampah.

Baca Juga: Anak Agung Ngurah Jayalantara: Sempat Tangani Kasus PEN hingga Nyamar Jadi Ojol di Kasus Bendesa Adat Berawa

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum yang mengatur pengelolaan sampah, termasuk kewajiban bagi hotel dan restoran untuk mengelola sampah sejak sumbernya.

Menurut Koster, pengelola yang tidak mampu memenuhi standar pengelolaan sampah akan mendapatkan sanksi yang serius, mulai dari pencabutan izin operasional hingga penyebaran informasi yang menyatakan bahwa tempat usaha tersebut tidak ramah lingkungan.

"Sanksinya berkaitan dengan perizinan dan akan disampaikan hotel itu tidak ramah lingkungan. Sesegera mungkin (diterapkan), karena peraturan sudah ada," tegasnya, dalam pernyataannya pada Rabu, 18 Maret 2025.

Baca Juga: #DenganSenangHati Rayakan Bulan Penuh Berkah Bersama Xiaomi

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga Bali bebas dari sampah, terutama sampah plastik, yang sudah menjadi masalah lingkungan besar.

Gubernur Koster juga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber, yang tercantum dalam Pergub 47 tahun 2019, akan dilaksanakan di desa-desa dan komunitas.

Sementara itu, pengelolaan sampah perkotaan yang volumenya besar akan menggunakan teknologi modern untuk pengolahan yang lebih efisien.

"Skemanya ya penyelesaian sampah berbasis sumber seusai Pergub 47 tahun 2019, dan Pergub 97 tahun 2018 di desa-desa dan komunitas. Kalau untuk pengelolaan sampah perkotaan, karena volume sampah besar dan ruang tak ada maka diselesaikan dengan cara pengolahan menggunakan teknologi," tambah Koster.

Baca Juga: Oknum Pendatang Terlibat Bentrok Dipecat dan Dikeluarkan dari Desa Ketewel, AWK Beri Dukungan

Tak hanya itu, Gubernur Koster juga memastikan dirinya langsung memimpin seluruh kepala daerah se-Bali dalam mengatasi persoalan sampah ini.

"Sudah mulai diproses, dan untuk pengolahan sampah menggunakan teknologi ini saya pimpin langsung. Jadi tidak lagi dikelola masing-masing bupati/walikota, saya memimpin langsung secara rutin sekarang," pungkasnya.

Dengan regulasi yang tegas dan pendekatan berbasis teknologi, Koster berharap Bali dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#wayan koster #izin dicabut #hotel #restoran #sampah