BALIEXPRESS.ID-Anggota DPD RI Bali, Niluh Djelantik merespons sinis pernyataan Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa.
Hal ini terkait pernyataanya yang tidak setuju bila identitas pengendara yang beroperasi wajib memiliki KTP Bali.
"KTP itu harus menurut aturan secara nasional bahwa KTP itu berlaku nasional. Untuk KTP itu saya kira-kira akan mematuhi sesuai ketentuan Perundang-undangan yang ada. Jangan keluar dari ketentuan Perundang-undangan, " kata Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Niluh Djelantik pun memberi sindiran pedas.
“Bapak wakil rakyat ini kerja untuk siapa ya? Sadar nggak sih kalau rakyat yang gaji dia?” tulis Niluh Djelantik dikutip pada Sabtu (22/03/2025).
Niluh Djelantik pun mengingatkan Gubernur Koster agar tetap berjuang demi kepentingan rakyat.
Pihaknya pun membandingkan syarat pengemudi ASK di daerah lain dan Bali.
“Jika di daerah lain diterapkan KTP domisili daerah tersebut sebagai syarat untuk pendaftaran taksi online, mengapa saat kita di Bali menerapkan hal sama dianggap melanggar undang-undang?” ungkapnya.
“Jadi teringat Bung Karno pernah mengatakan, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri,” imbunya.
Sebelumnya, rencana pemprov Bali mengatur perihal pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) di wilayah Bali harus memiliki KTP Bali mendapat respon dari kalangan DPRD Bali.
Lewat Komisi III DPRD Bali, tidak setuju bila identitas pengendara yang beroperasi wajib memiliki KTP Bali.
Politisi asal Partai Gerindra ini menyatakan sudah melakukan audiensi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), aplikator taksi online serta sejumlah sopir di sektor pariwisata Bali pada Rabu (19/)3).
Suyasa mengatakan menerima rekomendasi para peserta agar pemerintah mengatur terkait kuota dan sertifikasi kompetensi sopir.
Mereka mengusulkan agar syarat kependudukan sopir cukup surat keterangan domisili, dan bukannya KTP Bali.
Disisi lain, mereka setuju bila kendaraan pariwisata yang digunakan wajib menggunakan plat DK atau Bali.
Editor : Wiwin Meliana