Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Viral Dua WNA Lakukan Aksi Tak Senonoh di Tempat Umum, Niluh Djelantik Beri Peringatan Keras

I Gusti Ayu Agung Era Kuswari • Senin, 24 Maret 2025 | 17:08 WIB

Viral di media sosial dua orang WNA melakukan aksi tak senonoh di tempat umum
Viral di media sosial dua orang WNA melakukan aksi tak senonoh di tempat umum

BALIEXPRESS.ID Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @hallo.denpasar memicu kemarahan publik.

Video tersebut menampilkan dua sejoli wisatawan asing yang diduga melakukan tindakan asusila di ruang publik, yang dinilai mengarah pada unsur pornografi.

Aksi tersebut sontak menuai reaksi keras dari warganet dan masyarakat Bali.

Baca Juga: KMHDI Kecam Aksi Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Tempo

Dalam video yang kini viral itu, terlihat pasangan tersebut tanpa malu-malu melakukan tindakan tidak pantas di depan umum.

Perilaku tersebut dianggap tidak hanya mencoreng nilai kesopanan, tetapi juga mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat sekitar.

Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar warganet yang mengecam aksi pasangan tersebut.

Banyak yang menilai perilaku itu sebagai bentuk tidak hormat terhadap budaya dan adat istiadat Bali.

Baca Juga: Heboh Surat Edaran Linmas Minta THR ke Pedagang di Tengah Larangan Gubernur, Kepala Desa Buka Suara

Salah satu kometar dari akun @ketuthendri “Kenapa ga disiram pake air cabe” ujar nya dan akun @tutnix_gaent “Kenapa gak di cari sudah memalukan” ujarnya.

Pemerintah setempat disebut sedang menelusuri identitas pasangan dalam video tersebut dan mempertimbangkan tindakan hukum jika terbukti melanggar undang-undang kesusilaan.

Tokoh masyarakat pun turut angkat bicara dan mengimbau seluruh wisatawan untuk menjaga etika selama berada di Bali.

Salah satunya tokoh Ni Luh Djelantik dimana dalam akun insatgramnya ia  menyuarakan kekecewaannya terhadap Tindakan tak terpuji itu.

Baca Juga: Lupa Pasang Rem Tangan, Mobil Meluncur Bebas Tabrak Motor Warga di Singaraja

“Tolong kandangin dua wisatawan ini @polsek_nusa_penida @polresklungkung .


Tindak pidana pornografi di depan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang mempertontonkan diri atau orang lain yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau muatan pornografi lainnya di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Bu*ang sing dadi tanggehang! Peringatan untuk Wisatawan! Jaga etika dan hormati budaya setempat! Jika suatu perilaku tidak pantas dilakukan di depan umum, jangan lakukan! Mari bersama-sama menciptakan lingkungan wisata yang nyaman dan saling menghormati”. Tulisnya dalam postingan instagramnya

Bali sebagai destinasi wisata dunia dikenal dengan budaya dan adat istiadat yang luhur.

Oleh karena itu, penting bagi setiap wisatawan untuk menghormati nilai-nilai tersebut demi menciptakan lingkungan wisata yang aman, nyaman, dan saling menghargai.

 

Editor : Wiwin Meliana
#tempat umum #wna #tak senonoh #asusila #Niluh Djelantik