Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejati Bali Tangkap Pejabat Dinas PUTR Buleleng, Jadi Tersangka Baru Korupsi Rumah Subsidi

I Gede Paramasutha • Senin, 24 Maret 2025 | 23:01 WIB
Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman di Dinas PUTR Buleleng bernama Ngakan Anom Diana Kesuma jadi tersangka baru. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman di Dinas PUTR Buleleng bernama Ngakan Anom Diana Kesuma jadi tersangka baru. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bergerak cepat mengupas kasus dugaan korupsi dalam perizinan pembangunan rumah subsidi di Buleleng yang terjadi sejak 2019 sampai 2024. 

Sebelumnya, Kejati Bali telah menahan Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng I Made Kuta (IMK), karena memeras developer pembangunan rumah subsidi yang ingin mengurus izin.

Kali ini giliran Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng bernama Ngakan Anom Diana Kesuma (NADK), yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, didampingi Kasidik Pidsus Andreanto dan Koordinator Bidak Pidsus IGA Ria Candrawati, pada Senin 24 Maret 2025.

Eka Sabana menerangkan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan penyidikan secara maraton dan setelah melakukan tindakan penggeledahan/penyitaan di beberapa tempat.

Selain itu, tentunya penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup dan sah.

"Peran tersangka NADK adalah bekerjasama dengan IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selaku staf teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang," jelasnya.

Dalam aksinya, pria itu menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) milik orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG.

Atas perannya tersebut, NADK mendapatkan pembagian Rp 700 ribu per surat PBG.

"Tersangka NADK ini menggunakan sertifikat kompetensi ahli milik orang lain, sebenarnya tersangka ini tidak memiliki kompetensi dia scan kompetensi orang lain, seolah-olah itu miliknya," tambahnya.

Selama periode tindak pidana korupsi tersebut terjadi, kurang lebih sekitar 500 gambar yang telah diterbitkan oleh tersangka dari beberapa permohonan izin yang dimohonkan melalui tersangka IMK.

Sehingga jika diakumulasikan, sudah sekitar Rp 350 juta pria itu memperoleh keuntungan. Lebih lanjut, tersangka NADK telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali terus diperdalam untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tata kelola proses perizinan ini.

Atas perbuatannya, Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#kejati #bali #tersangka #korupsi #rumah subsidi #buleleng