BALIEXPRESS.ID– Sebuah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pembegalan terjadi di Jalan Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 18.45 Wita.
Kejadian ini melibatkan seorang pengemudi ojek online perempuan sebagai korban dan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan kronologi Kejadian bermula ketika korban, Yuli Handayani, 46, warga Perum Bhayangkara II, Pasek Jagapati, Abiansemal, Badung, menerima pesanan untuk mengantar seorang penumpang yang mengaku hendak bertemu rekannya di Bukit Tengah terkait proyek. Setibanya di lokasi yang sepi dan minim penerangan, penumpang tersebut tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan benda tajam.
Saat kejadian, seorang saksi, Ni Ketut Suartiniasih, 25, kebetulan melintas di lokasi dan melihat korban dalam keadaan berdarah. Saksi kemudian memberi tahu warga sekitar yang segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Awalnya, baik korban maupun pelaku mengaku sebagai korban begal. Namun, ketika warga mulai menghubungi teman-temannya untuk meminta bantuan, pria yang dibonceng korban tiba-tiba melarikan diri.
Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya yang menjadi korban pembegalan dengan menggunakan gunting. Warga segera melakukan pencarian terhadap pelaku yang akhirnya ditemukan bersembunyi di kamar mandi Pura Puncak Sari, di atas Pura Sad Khayangan Goa Lawah, sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku kemudian diamankan oleh pihak Polsek Dawan.
Pelaku yang diduga melakukan pembegalan diketahui bernama Muhamad Firdaus alias Daus, 19, seorang buruh asal Desa Padamarah, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Sementara itu, korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Dawan.
Jalan Bukit Tengah yang dikenal sebagai jalur yang sepi dengan minim aktivitas lalu lintas serta nihil penerangan diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya dengan lebih mudah.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana