BALIEXPRESS.ID – Dalam sebuah operasi yang sukses, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap Rury Herawati (35), seorang wanita yang terlibat dalam pencurian uang di toko kain di Pasar Intaran, Sanur Kauh.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (24/03/2025) di tempat kosnya setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, Ni Luh Sri Andayani (52), yang kehilangan uang tunai sebesar Rp 5 juta pada Selasa (18/03/2025).
Baca Juga: Pameran Muse Numinous: Perempuan dan Spiritualitas dalam Seni
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah korban melaporkan kehilangan tersebut.
Tim Reskrim kemudian memanfaatkan rekaman CCTV untuk melacak pelaku.
"Kami menemukan bukti yang kuat dari rekaman CCTV dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kos-kosannya," ungkapnya.
Modus operandi pelaku cukup cerdik, ia berpura-pura berbelanja dengan membeli selendang seharga Rp 20.000 dan membayar menggunakan uang Rp 50.000.
Baca Juga: Siti Badriah Ngaku Kena Julid Ibu-Ibu Karena Perubahan Fisik Saat Hamil, Begini Dukungan Suami
Saat korban lengah mengambilkan kain, Rury dengan cepat mengambil tas yang berisi uang dan melarikan diri dengan alasan ingin menjemput kakaknya.
Korban baru menyadari kehilangan setelah seorang teman dari toko sebelah datang untuk meminjam uang.
Setelah melapor ke Polsek Denpasar Selatan, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan.
Rury mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain dengan modus serupa, dan mengungkapkan bahwa hasil curian digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Bikin Heboh!Sisca Kohl Cuci Bedcover di Bathtub, Warganet Beri Beragam Komentar
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, sepeda motor Yamaha Fazio yang digunakan dalam aksinya, serta jaket biru yang dikenakan saat kejadian.
Saat ini, Rury telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
Editor : Wiwin Meliana