BALIEXPRESS.ID - Kebijakan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang masuk Bali telah berjalan lebih dari setahun.
Namun realisasinya masih jauh dari harapan. Dari total 6,3 juta turis mancanegara yang berkunjung ke Bali sepanjang 2024, hanya sekitar 2,1 juta yang membayar pungutan tersebut.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 guna meningkatkan efektivitas pungutan.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pemberian fee atau upah pungut maksimal 3 persen kepada pihak ketiga yang membantu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang nantinya dialokasikan bagi pelestarian budaya dan lingkungan Bali.
"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan Pemprov dalam penyelenggaraan PWA dapat diberikan imbal jasa maksimal 3 persen dari jumlah transaksi," ujar Koster dalam rapat bersama DPRD Bali.
Selain itu, Pemprov juga berencana menambah sanksi administratif bagi wisatawan asing yang belum membayar pungutan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wisatawan dalam memenuhi kewajiban mereka.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan bahwa meskipun sistem pungutan telah berbasis digital dengan auto scanner gate, pelaksanaannya masih menemui kendala teknis.
Oleh karena itu, regulasi yang sebelumnya diatur dalam Pergub 36 Tahun 2023 telah direvisi menjadi Pergub 2 Tahun 2024, dengan penerapan sistem pengecekan secara acak.
Lebih lanjut, Pemprov Bali tengah menjajaki kerja sama dengan maskapai penerbangan serta pihak lainnya untuk memastikan pungutan ini berjalan lebih efektif.
Skema kerja sama dengan pihak ketiga pun akan diatur melalui nota kesepahaman (MoU) agar lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya revisi perda ini, Pemprov Bali berharap kebijakan PWA bisa lebih optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah, khususnya dalam menjaga warisan budaya dan kelestarian lingkungan Pulau Dewata. (*)
Editor : I Made Mertawan