BALIEXPRESS.ID - Sebuah kasus main hakim sendiri yang disertai dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengguncang Kota Denpasar.
Tujuh pemuda diduga telah melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga mencuri tabung gas.
Kejadian bermula pada Selasa, 18 Maret 2025, dini hari, ketika ketiga anak, RE (asal Singaraja), MA (asal Flores, NTT), dan KO (asal Alor, NTT), yang sama-sama berusia 15 tahun, dicegat oleh tujuh pemuda di Jalan Akasia, Denpasar Timur.
Ketujuh pemuda tersebut melihat ketiga anak itu membawa tabung gas yang diduga hasil curian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketujuh pemuda tersebut kemudian membawa ketiga anak itu ke lokasi yang diduga menjadi tempat pencurian.
Di lokasi tersebut, para korban mengalami tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang sangat merendahkan.
Mereka dipaksa untuk melepaskan pakaian, diancam, dipukul, dan dipaksa melakukan tindakan asusila (On*ni, hingga menunjukan lubang pantat).
Tidak hanya itu, tindakan memalukan tersebut direkam dan disebarkan melalui media sosial, sehingga menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga mereka.
Identitas ketujuh pelaku telah diketahui, yaitu GDNDR, KAP, NKEPD (perempuan), STFHE, GARS, MWD, dan MPRW. Nama yang disebut terakhir diduga berperan sebagai perekam dan penyebar video tersebut.
Keluarga ketiga remaja di bawah umur telah melaporkan kejadian ini ke Polda Bali. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan intensif atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menjelaskan bahwa ketujuh terduga pelaku, yang terdiri dari enam orang dewasa dan satu anak di bawah umur, masih dalam proses pemeriksaan.
"Yang jelas tujuh orang, enam dewasa dan satu masih anak di bawah umur sebagai terduga pelaku masih diperiksa," ujarnya.
Mengenai kronologi kejadian, Ariasandy menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai. "Nanti kami sampaikan karena masih diperiksa," katanya.
Ketika disinggung apakah para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ariasandy menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka memerlukan waktu dan bukti yang kuat.
"Masih diperiksa, penetapan tersangka itu kan berproses, kami periksa dulu, makanya kami sebut terduga pelaku, dari alat bukti yang ada nanti setelah pemeriksaan digelar. Setelah digelar baru ditentukan, statusnya dinaikan jadi tersangka atau tidak," jelasnya.
Mengenai pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku, Ariasandy menyatakan bahwa hal tersebut akan diumumkan setelah hasil pemeriksaan keluar. (*)
Editor : Nyoman Suarna