BALIEXPRESS.ID - Tindakan tegas diambil oleh Badan Keamanan Desa Adat (Bankamda) Sumberasri, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, saat mengamankan dua pria yang diduga melanggar aturan Hari Raya Nyepi.
Salah satu pria diduga adalah oknum polisi berinisial MC (49). Dia adalah oknum polisi berpangkat Bripka.
Pria kelahiran Jember, 12 April 1975 ini beralamat di asrama Brimob Lingkungan Samiana, Desa Gilimanuk. Sementara Kartu Tanda Anggotanya tertera dari Polda Bali.
Sedangkan satu orang lagi belum bisa diketahui identitasnya.
Insiden ini bermula dari video viral yang memperlihatkan dua pria tersebut dihentikan oleh Bankamda saat membawa sepeda motor menuju Loloan, Kecamatan Negara.
Dalam video itu, tercium bau alkohol dari keduanya.
"Dari bau napasnya, diduga keduanya habis mengkonsumsi alkohol," ujar I Ketut Subanda, Bendesa Desa Adat Sumbersari, ketika dikonfirmasi, Minggu (30/3/2025).
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, langsung turun tangan dan berjanji akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Ia bahkan membawa langsung yang bersangkutan untuk klarifikasi awal di depan Bendesa Adat.
"Saya sendiri yang akan mengambil tindakan hukum terhadap yang bersangkutan jika terbukti bersalah. Saya bawa langsung di depan Bendesa Adat Gilimanuk serta Bendesa Adat Sumbersari di kantor kelurahan Gilimanuk untuk klarifikasi awal," tegasnya.
Baca Juga: Jasad Bayi Ditemukan dalam Plastik Hitam di Kamar Hotel, Kondisinya Mengejutkan!
Kasus ini menjadi sorotan, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan, bahkan jika melibatkan anggotanya sendiri.
Tindakan tegas Kapolres Jembrana mendapat apresiasi dari masyarakat, yang menantikan proses hukum selanjutnya. ***