Menurut Bupati Satria, permasalahan awal telah selesai dengan adanya kesepakatan untuk menutup dan membongkar bangunan yang menjadi sumber permasalahan. Namun, guna menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pihaknya mengimbau warga Banjar Sental Kangin agar menahan diri serta menghindari tindakan anarkis.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak terpancing oleh provokasi yang dapat memperkeruh keadaan," ujarnya.
Bupati Satria juga menjelaskan bahwa evakuasi terhadap warga yang terkena kanorayang dilakukan demi keselamatan mereka. Saat ini, mereka diharapkan untuk tetap tinggal di UPT SKB Banjarangkan selama beberapa hari ke depan, sembari pihak terkait melakukan dialog guna mengetahui keinginan serta harapan mereka ke depannya.
Bagi warga yang masih berada di Nusa Penida, terutama yang sedang sakit, Bupati Klungkung menyarankan agar segera dirujuk ke Rumah Sakit Klungkung agar mendapatkan penanganan medis yang lebih baik.
Sebagai solusi jangka panjang, Bupati Satria mengungkapkan bahwa warga yang terkena kanorayang kemungkinan akan dipindahkan sesuai dengan permintaan masyarakat adat Banjar Sental Kangin.
Hal ini dilakukan karena mereka dianggap terus melakukan provokasi di wilayah tersebut. Proses perpindahan akan difasilitasi melalui surat dari desa adat atau pemerintah kabupaten guna memastikan penyelesaian masalah ini secara administratif.
Selain itu, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh di Sental Kangin dan Desa Ped untuk mencari langkah penyelesaian yang terbaik dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Kami terus berupaya mencari solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” sebutnya.
Terlebih la dibesarkan di wilayah itu dan persoalan ini menjadi atensi khusus baginya. la pun kembali menegaskan, tidak membela siapapun dalam konflik tersebut.
"Sental Kangin merupakan kampung saya sendiri, tempat saya dibesarkan. Setiap menit saya pantau, saya bahkan tidak tidur semalaman, saya komunikasi terus dengan Kesbangpol," pungkasnya.
Persoalan kasepekang yang menimpa 7 KK di Banjar Adat Sental Kangin bermula dari sengketa kepemilikan tanah negara pada akhir tahun 2022. Sengketa ini melibatkan dua kelompok yang sama-sama mengklaim hak atas lahan tersebut.
Sebagai upaya penyelesaian, krama adat mengambil inisiatif untuk membagi lahan tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, kepemilikan tanah semakin berkembang dan turut melibatkan tujuh orang lainnya. Perkara ini pun akhirnya berlanjut ke ranah hukum dan diproses di Pengadilan Negeri Klungkung.
Dalam upaya mencari jalan tengah, telah dilakukan mediasi untuk mengupayakan rekonsiliasi antara warga yang terkena kanorayang dengan pihak banjar adat. Diharapkan warga yang terkena sanksi dapat memahami posisi mereka sebagai bagian dari komunitas, sementara banjar adat diimbau untuk membuka pintu penerimaan kembali. Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil, karena kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendapat masing-masing sehingga kesepakatan tidak tercapai. (*)