Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gelar Rakortas Soal Konflik Banjar Sental Kangin, Bupati Satria Akan Lakukan Hal Ini

I Dewa Gede Rastana • Senin, 31 Maret 2025 | 22:10 WIB
JALAN KELUAR : Rakortas yang digelar untuk membahas persoalan warga Banjar Sental Kangin yang Kasepekang, Senin (31/3/2025).
JALAN KELUAR : Rakortas yang digelar untuk membahas persoalan warga Banjar Sental Kangin yang Kasepekang, Senin (31/3/2025).
 
BALIEXPRESS.ID - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra menggelar Rakortas dengan Forkompinda untuk membahas terkait 7 KK di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yang Kasepekang sampai harus dievakuasi sementara ke SKB Banjarangkan, Senin (31/3/2025). 
 
Baca Juga: MENGEJUTKAN! Ternyata Ini Penyebab Ketegangan Warga di Banjar Sental Kangin
 
Usai pertemuan, Bendesa Alitan MDA Kecamatan Nusa Penida I Wayan Sukla menjelaskan ada beberapa poin yang harus dilakukan dalam persoalan tersebut. Diantaranya semua pihak harus tetap memprioritaskan keamanan kedua belah pihak, baik pihak krama yang dikenakan sanksi Kasepekang atau Kanorayang maupun krama dari Banjar Sental Kangin. 
 
"Poin selanjutnya kita bersama-sama harus mencari solusi jangka panjang, kalau memang krama yang Kasepekang ini ingin kembali bergabung ke salah satu Desa Adat yang ada di Nusa Penida itu akan kita berikan pendampingan tanpa mengabaikan aturan-aturan atau awig-awig yang berlaku," paparnya. 
 
Baca Juga: Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes, Bintang Serie A Baru? Meski Klubnya Terancam Degradasi, Nilai Pasar Meroket, Raksasa Juventus dan Inter Kepincut!
 
Sayangnya, keinginan 7 KK yang Kasepekang untuk bergabung ke Desa Adat lain ini menghadapi kendala. Dimana syarat utamanya adalah mengantongi rekomendasi dari Desa Adat sebelumnya. "Sedangkan saat ini mereka kan sudah dikenakan sanksi Kasepekang atau Kanorayang, jadi tidak bisa mendapatkan surat rekomendasi tersebut," tambah MDA Kabupaten Klungkung I Dewa Made Tirta. 
 
Kendatipun demikian MDA akan tetap memberikan pendampingan terhadap warga yang Kasepekang, karena MDA juga harus memberikan penjelasan terkait pemicu dari permasalahan ini. "Yang jelas bukan masalah adat, agama dan budaya, tapi diluar itu. Maka saya fikir bisalah diterima oleh salah satu Desa Adat yang dituju, hanya saja kendalanya memang pada surat rekomendasi," tandasnya. 
 
Baca Juga: Akun @Mulki Vlog Minta Maaf Usai Kritik Toleransi Saat Nyepi dan Ramadhan di Bali, Sebut Tak Berniat Provokasi
 
Sementara itu Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan bahwa warga Banjar Sental Kangin yang terkena sanksi kanorayang tetap merupakan warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan serta jaminan hak-haknya. 

Menurut Bupati Satria, permasalahan awal telah selesai dengan adanya kesepakatan untuk menutup dan membongkar bangunan yang menjadi sumber permasalahan. Namun, guna menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pihaknya mengimbau warga Banjar Sental Kangin agar menahan diri serta menghindari tindakan anarkis.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak terpancing oleh provokasi yang dapat memperkeruh keadaan," ujarnya.

Bupati Satria juga menjelaskan bahwa evakuasi terhadap warga yang terkena kanorayang dilakukan demi keselamatan mereka. Saat ini, mereka diharapkan untuk tetap tinggal di UPT SKB Banjarangkan selama beberapa hari ke depan, sembari pihak terkait melakukan dialog guna mengetahui keinginan serta harapan mereka ke depannya.

Bagi warga yang masih berada di Nusa Penida, terutama yang sedang sakit, Bupati Klungkung menyarankan agar segera dirujuk ke Rumah Sakit Klungkung agar mendapatkan penanganan medis yang lebih baik.

Sebagai solusi jangka panjang, Bupati Satria mengungkapkan bahwa warga yang terkena kanorayang kemungkinan akan dipindahkan sesuai dengan permintaan masyarakat adat Banjar Sental Kangin.

Hal ini dilakukan karena mereka dianggap terus melakukan provokasi di wilayah tersebut. Proses perpindahan akan difasilitasi melalui surat dari desa adat atau pemerintah kabupaten guna memastikan penyelesaian masalah ini secara administratif.

Selain itu, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh di Sental Kangin dan Desa Ped untuk mencari langkah penyelesaian yang terbaik dan dapat diterima oleh semua pihak.

“Kami terus berupaya mencari solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” sebutnya. 

Terlebih la dibesarkan di wilayah itu dan persoalan ini menjadi atensi khusus baginya. la pun kembali menegaskan, tidak membela siapapun dalam konflik tersebut.

"Sental Kangin merupakan kampung saya sendiri, tempat saya dibesarkan. Setiap menit saya pantau, saya bahkan tidak tidur semalaman, saya komunikasi terus dengan Kesbangpol," pungkasnya. 

Persoalan kasepekang yang menimpa 7 KK di Banjar Adat Sental Kangin bermula dari sengketa kepemilikan tanah negara pada akhir tahun 2022. Sengketa ini melibatkan dua kelompok yang sama-sama mengklaim hak atas lahan tersebut.

 

Sebagai upaya penyelesaian, krama adat mengambil inisiatif untuk membagi lahan tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, kepemilikan tanah semakin berkembang dan turut melibatkan tujuh orang lainnya. Perkara ini pun akhirnya berlanjut ke ranah hukum dan diproses di Pengadilan Negeri Klungkung. 

Dalam upaya mencari jalan tengah, telah dilakukan mediasi untuk mengupayakan rekonsiliasi antara warga yang terkena kanorayang dengan pihak banjar adat. Diharapkan warga yang terkena sanksi dapat memahami posisi mereka sebagai bagian dari komunitas, sementara banjar adat diimbau untuk membuka pintu penerimaan kembali. Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil, karena kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendapat masing-masing sehingga kesepakatan tidak tercapai. (*) 

 
Editor : I Dewa Gede Rastana
#evakuasi #kanorayang #krama #bupati klungkung #kasepekang #warga