Gede Yoga Satriya Wibawa, SH.MH menjelaskan melihat kasus Kanorayang yang terjadi di Nusa Penida tentang bagaimana masyarakat yang dikenai sanksi adat kanorayang ini harus utuh jangan setengah setengah.
Pertama, Yoga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dengan melihat dan mengamati dari perspektif konstitusi sebagai ground norm atau norma dasar dalam negara kita yakni UUD 1945.
Secara konstitusional hukum adat diakui sebagai bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jadi jika kita melihat sesungguhnya kesatuan masyarakat hukum adat ini memiliki kedudukan yang spesial dalam tata hukum Negara kita. Adanya pengakuan negara kita terhadap kesatuan masyarakat hukum adat yang ada dan masih eksis di seluruh wilayah NKRI, dan Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat,” jelasnya.
Termasuk di ruang ruang peradilan adat juga memiliki ruang dan wilayah yang otonom sesuai dengan asas teritori keberlakuan hukum adat itu sendiri.
Namun dalam pelaksanaan hukum adat, kesatuan masyarakat adat ini juga tak bisa menjalankan hukum adatnya dengan leluasa, ada batasan batasan yang perlu diperhatikan dalam penerapan hukum adat di teritorialnya.
Batasan yang pertama adalah batasan Hak Asasi Manusia, konstitusi secara khusus menekankan ini pada Pasal 28I UUD 1945 tentang perlindungan HAM.
Jika sanksi Kanorayang hanya diterapkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat adat dan tidak diterapkan secara adil.
Ada cabang HAM di Bidang ekonomi jika sanksi menyebabkan pencabutan hak atas tanah adat atau sumber daya ekonomi, bisa bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas kepemilikan.
“Jadi hukum adat ini boleh diterapkan dan diberlakukan asal hukum adat tidak boleh bertentangan UUD 1945, lalu ada juga ketentuan dalam KUHP, KUHPerdata, dan undang-undang lainnya yang juga mesti berjalan selaras dan harmonis,” kata Akademisi asal Busungbiu ini.
Perspektif berikutnya adalah perspektif Desa Adat, desa adat di Bali adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom (berdiri sendiri), yang memiliki aturan dan tata hukumnya sendiri.
Jika kita kautkan dengan fenomena penjatuhan sanksi adat kanorayang ini tentunya "ada sesuatu" (pelanggaran yang dianggap sangat berat dan tak dapat diampuni) sehingga ada sanksi ka"nora"yang (diusir dari wewidangan desa adat) yang kemudian dijatuhkan kepada masyarakatnya.
Pemberian sanksi ini biasanya sudah melalui beberapa tahapan, mengingat beratnya konsekuensi terhadap penjatuhan sanksi kanorayang ini bagi mereka yang diadili adat. Proses pun pastinya juga sudah melibatkan semua unsur dan lapisan masyarakat (paruman desa/wicara) sebelumnya.
Nah, dalam tahapan tahapan inilah biasanya desa adat (paruman) menggali alat-alat bukti, keterangan (dari semua pihak), dan petunjuk dari "penglingsir" (tetua adat), "dulu" atau "prajuru" (struktur / unsur pengurus adat).
Dalam tahapan aeal ini biasanya masih terbuka ruang negosiasi dari pihak desa adat dan pelaku pelanggar hukum adat.
Ada ruang untuk mengklarifikasi kesalahan yang diperbuat, serta ada ruang untuk kemudian melakukan kontemplasi atau introspeksi bagi para pelaku pelanggar hukum adat untuk melakukan recovery (perbaikan), memohon maaf dan pengampunan dari desa adat (paruman) atas kesalahan yang telah dilakukan.
Tahapan akan dilanjutkan dengan pendapat warga atas klarifikasi dan permintaan maaf ini, untuk kemudian ditentukan dalam paruman terhadap sanksi yg akan dikenakan.
Tahap ini yang paling sensitif dan berisiko, karena jika ternyata pelaku pelanggar hukum adat ini tidak mau memohon maaf (larena merasa benar dan memiliki dasar yang kuat).
Kondisi dimana kemudian sikap yang diambil ini kemudian memantik polemik yang lebih besar betikutnya dan berujung pada pemberian sanksi terberat dalam hukum adat kita yakni Kanorayang.
Selanjutnya dari perspektif masyarakat yang dikenai sanksi kanorayang, sebelum penjatuhan sanksi seperti dijelaskan sebelumnya tentu mereka sudah melalui beberapa tahapan.
Karena tidak mungkin "ujug-ujug" mereka langsung dikenai sanksi seperti kanorayang.
“Mereka dengan segala pemahaman tentang situasi yang dihadapi harusnya mampu memanfaatkan tahapan ini dengan bijak dan memutuskan segala sesuatunya dengan kepala dingin,” paparnya.
Secara komunal, kesatuan masyarakat hukum adat ini bukan kelompok yang bisa dihadapi dengan dalil-dalil hukum positif semata, namun ada tatanan nilai dan norma yang dijunjung tinggi atau bahkan di keramatkan oleh masyarakat.
Ruang sensitif ini sebisa mungkin harus difahami, karena walaupun secara hukum nasional mungkin masyarakat yang dikenai sanksi mendapat perlindungan, namun pada ruang adat ada batasan etika, nilai dan norma yang harus diutamakan.
Hari ini kita disuguhkan pada kondisi yang memprihatinkan, disatu sisi ada desa adat yang menunjukkan eksistensinya dalam mempertahankan tradisi luhur, etika, nilai dan norma dalam komunal masyarakat ada.
Pada sisi yang lain ada kemudian pihak pihak yang kehilangan hak nya karena pendiriannya yang keras untuk menghadapi komunitas adat di tempat dimana mereka lahir turun temurun.
Namun dari beredarnya video evakuasi pihak masyarakat dan keluarga yang dikenai sanksi kanorayang ini kemudian ada anak-anak yang juga dilibatkan dalam permasalahan ini. Kondisi ini tentu berpotensi menimbulkan trauma bagi mereka seumur hidupnya.
“Kita saat ini tak bicara siapa yang benar dan siapa yang salah lagi, pelanggaran sudah terjadi, proses peradilan adat sudah dilaksanakan dan sanksi adat sudah dijatuhkan,” sebutnya.
Dalam kondisi ini mungkin kita tak lagi bisa berharap banyak pada komunitas masyarakat /desa adat setempat untuk mencabut sanksi dengan dalih penegakan dan perlindungan HAM pada msasyarakat.
Kelemahan peradilan adat (tak seperti peradilan umum) adalah tak ada ruang bagi warga untuk melakukan upaya hukum lanjutan (banding, PK, Kasasi atau mohon Amnesti).
Tapi tak adanya ruang ini bukan berarti keputusan peradilan adat memiliki sifat yang final dan mengikat. Masih ada ruang ruang negosiasi dan mediasi untuk menengahi permasalahan.
Pihak Pemerintah Daerah harusnya mengambil posisi untuk menengahi permasalahan ini, dengan melibatkan Forkopimda mendorong masing masing pihak (baik desa adat maupun masyarakat yang dikenai sanksi) untuk mundur selangkah dan kemudian mengambil posisi dalam negosiasi.
Desa adat rasanya tak akan terlalu tinggi hati jika mereka diberikan porsi dan kedudukan yang sesuai. Namun yang mengalah tentu tak hanya satu pihak, akan tetapi kedua belah pihak.
Pihak masyarakat yang dikenai sanksi pun sebisa mungkin menahan diri, seberapa kuatpun posisinya secara hukum nasional, jangan pernah bermain main dengan eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat.
Yoga berharap kedepan masih bisa dibuka kembali ruang negosiasi dan mediasi dalam menengahi permasalahan ini. Masing masing pihak mampu meredam ego serta pendiriannya saat mediasi sehingga hasilnya mampu memberikan kepuasan (atau setidaknya tak terjadi sanksi kanorayang) diakhir proses.
Kasus inipun diharapkan mampu menjadi pelajaran berharga bagi para pihak yang bermasalah khususnya, dan bagi masyarakat Bali pada umumnya. Sehingga kejadian serupa bisa kita hindari kedepannya.
Terakhir Yoga mengutip quote dari Mantan Presiden USA Barack Obama "The strongest weapon against hate is not repression, it is dialogue."
“Mengingatkan kita semua bahwa dialog adalah alat terbaik dalam mengatasi kebencian dan konflik. Semoga permasalaahan ini bisa segera diselesaikan dan mendapat solusi terbaik untuk semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika