BALIEXPRESS.ID-Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pemedek atau pengunjung selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025, yang diterbitkan pada Selasa (2/4/2025) di Gedung Gajah Jayasabha.
Baca Juga: Tanggapan Perbekel Temesi Terkait Rencana TPA Suwung Pindah: Takut Terima 600 Truk Sampah Tiap Hari?
Ada sejumlah poin larangan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Larangan ini dibuat untuk menjaga kebersihan, keindahan, kesucian dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Pertama pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan.
Kedua, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastic, Styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastic.
Ketiga, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah sembarangan, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organic/anorganik dan residu serta menjaga keasrian lokasi.
Selanjutnya, poin larangan dalam surat edaran ditujukan kepada para pemedek atau pengunjung ke pura Besakih.
Keempat pemedek/pengunjung dilarang keras membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastic, Styrofoam dan minuman kemasan plastic sesuai peraturan Gubernur Bali nomor 97 tahun 2018.
Baca Juga: Sekolah Rakyat: Solusi Inovatif untuk Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Sebagai penggantinya, pemedek membawa tumbler.
Kelima, pemedek atau pengunjung yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan suci pura agung Besakih dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.
Keenam pemedek dilarang keras membuang sampah semabarangan di Kawasan suci Pura Agung Besakih dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
Editor : Wiwin Meliana