BALIEXPRESS.ID - Kuta, Kabupaten Badung, Bali, kembali digegerkan aksi jambret yang dilakukan seorang residivis remaja berusia 15 tahun.
Modusnya terbilang nekat, menyasar turis asing di jalanan sepi dan menggasak perhiasan berharga.
Kali ini, korbannya adalah seorang wisatawan asal India yang kehilangan kalung emas senilai Rp 78,5 juta.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Pudak Sari, Kuta.
Korban, Menaka Selvam Raju (51), sedang berjalan menuju restoran bersama suami dan anaknya ketika tiba-tiba dihampiri oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik paksa kalung emas seberat 42 gram yang dikenakan korban hingga putus, lalu melarikan diri.
Baca Juga: Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes Bikin Persaingan Klub-klub Raksasa Serie A Memanas
Remaja berinisial I Wayan PI ini ternyata bukan pemain baru. Ia mengakui telah beraksi di empat lokasi berbeda di Kuta.
Modusnya terbilang berani, menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas dan beraksi di jalanan yang relatif sepi.
"Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Kapolsek Kuta, AKP Riwayanto Diputra.
Baca Juga: Rahasia Sukses I Wayan Suastika: Kedekatan dengan Rakyat dan Raihan 7 Ribu Suara di Karangasem
Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku di Jalan Kubu Anyar, Gang Kresek, Kuta, beserta barang bukti berupa kalung emas milik korban dan sepeda motor Honda PCX yang digunakan saat beraksi.
"Kami juga dapat mengamankan barang bukti sebuah kalung emas milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku saat beraksi," tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, Wayan PI disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. ***
Baca Juga: Keajaiban Ole Romeny: Kalahkan Bintang Liga Inggris dan Italia, Raih Gol Terbaik AFC!
Editor : I Putu Suyatra