Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Denpasar, Tertangkap Usai Jual Motor Curian di Online

Wiwin Meliana • Jumat, 4 April 2025 | 15:46 WIB

Pria asal Gorontalo ditangkap usai mencuri motor di Denpasar
Pria asal Gorontalo ditangkap usai mencuri motor di Denpasar

BALIEXPRESS.ID-Seorang pria asal Gorontalo, Billy Tamberongan (36), tertangkap polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor dan menjual hasil kejahatannya secara online.

Aksinya terbongkar setelah pelaku menjual sepeda motor curiannya di salah satu situs jual beli online.

Baca Juga: AMOR ING ANCINTYA! Tragedi Pantai Pandan Nusa Penida: Remaja 18 Tahun Meregang Nyawa Diterjang Arus Maut!

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin malam, 31 Maret 2025, sekitar pukul 21.30, di depan Balai Banjar Peken, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur.

Pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik I Wayan Sudiana (48), yang saat itu sedang diparkir dalam keadaan setang terkunci dengan STNK yang disimpan di bawah jok.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur pada Rabu, 2 April 2025.

Baca Juga: Pansel Umumkan Tiga Besar Calon Sekda Bangli, Ari Pulasari Tempati Posisi Ketiga

Polisi kemudian melacak jejak pelaku melalui platform jual beli online, di mana motor yang dicuri tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan motor di daerah Marga, Tabanan.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian akhirnya menangkap Billy Tamberongan pada Kamis pagi di Jalan Noja, Kesiman, Denpasar, bersama dengan barang bukti berupa motor curian tersebut.

Saat diperiksa, Billy mengaku telah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi lain, di antaranya di Jalan Kroya, Denpasar Timur, dan McDonald's Sanur.

Baca Juga: Tragedi Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung: Wayan Setiawan Desak Pemerintah Perhatikan Kesehatan Mental Masyarakat

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga mereka, terutama kendaraan bermotor, agar tidak menjadi korban tindak kejahatan serupa.

 

Editor : Wiwin Meliana
#pencurian #polresta denpasar #sepeda motor #online #residivis