BALIEXPRESS.ID – Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial Era Fazira (27) yang terlibat dalam aksi perampasan tas di area persawahan Jalan Hayam Wuruk, Desa Sanur Kaja.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, di mana pelaku merampas tas pinggang milik korban, I Made M (59), yang berisi uang tunai sebesar Rp12,9 juta.
Baca Juga: Jelang Karya IBTK, Warga Keluhkan Jalan Menuju Pura Besakih Masih Rusak
Awalnya, Era berpura-pura meminta bantuan kepada korban dengan alasan sepeda motornya mengalami kerusakan.
Korban yang merasa kasihan kemudian mengantarnya menggunakan sepeda motor.
Namun, saat melewati jalan setapak yang sepi, Era tiba-tiba menarik tas pinggang korban hingga membuatnya terjatuh dari sepeda motor.
Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa tas tersebut.
Korban sempat mengejar pelaku, tetapi khawatir akan terjadi salah paham di antara warga yang melihat kejadian tersebut, ia memilih untuk melapor ke polisi.
Berkat laporan tersebut, tim dari Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap Era pada 3 April 2025 di sebuah lahan kosong dekat pemukiman warga.
Dalam pemeriksaan, Era mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Dia menyembunyikan uang hasil curiannya di dekat parit dan membuang tas korban di area tanah kosong.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan barang bukti berupa tas dan uang tunai telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP I Ketut Sukadi, menyatakan bahwa tindakan pelaku sangat disayangkan mengingat hubungan dekat antara pelaku dan korban.
"Modus operandi seperti ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kepercayaan," ujarnya dalam sebuah keterangan resmi.
Sebagai penutup, Polsek Denpasar Selatan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang-orang yang tidak dikenal meskipun mereka berpura-pura akrab atau membutuhkan bantuan.
Editor : Wiwin Meliana