BALIEXPRESS.ID - Kelakuan pria berinisial IH, 33, membuat temannya inisial MS, 26, rugi besar. Lantaran, dia tega membawa kabur motor sang teman di parkiran sebuah kafe, Jalan Teges Nunggal, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Senin, 31 Maret 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pelaku nekat melancarkan aksi bawa kabur motor terman sekitar pukul 18.00 WITA.
Padahal, kala itu sedang bepergian bersama dengan korban menggunakan motor Honda Beat warna silver hitam.
Adapun modus pria asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tersebut, yakni bermula ketika MS berboncengan dengan IH ke sebuah kafe di tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, MS masuk ke dalam tempat hiburan tersebut, sementara IH menunggu di luar.
"Pelaku menunggu dalam posisi duduk di atas motor Honda Beat milik korban," tandasnya, Sabtu, 5 April 2025.
Setengah jam kemudian, korban pun keluar dari tempat itu. Tetapi, pria asal Bondowoso ini dibuat bingung, karena temannya sudah tidak ada.
Begitupula kendaraan miliknya tak tampak di sana. Alhasil, MS pun curiga bahwa Beat itu sudah dibawa kabur.
Walaupun begitu, ia sempat menunggu sampai pukul 00.00 WITA, sembari mencari-cari motornya di seputaran TKP.
Setelah upayanya tidak membuahkan hasil, maka MS segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 15 juta," ujarnya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim lantas melakukan penyelidikan dan menyisir CCTV di kawasan tersebut.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, maka polisi pun menelusuri keberadaannya.
Hingga pada Kamis, 3 April 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Tim Opsnal yang melintas di Jalan Uluwatu, Ungasan melihat target buruannya sedang duduk-duduk di sebuah mini market.
Tanpa buang waktu, aparat langsung meringkusnya. Saat diinterogasi, IH mengakui telah menjual motor milik MS di seputaran Ungasan.
Sehingga, polisi segera mencari barang bukti tersebut, sampai akhirnya bisa mengamankannya.
Maling itu lanjut dibawa ke Mako Polsek guna proses hukum.
"Yang bersangkutan mengakui merantau ke Bali baru sebulan, motifnya mencuri karena masalah ekonomi, dia pakai hasil penjualan motor untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Atas perbuatannya, IH disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha