BALIEXPRESS.ID - Kabar mengejutkan datang dari Pulau Dewata! Bali kini berada dalam status darurat sampah, menyusul overload-nya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Respon cepat dan tegas diambil Gubernur Wayan Koster dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 yang salah satu poinnya melarang produksi dan distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume di bawah 1 liter.
Kebijakan ini tentu akan membawa perubahan signifikan bagi konsumen dan industri minuman di Bali.
Baca Juga: Pasca Tragedi Ulah Pati, Jembatan Tukad Bangkung akan Dipasang Railling
Bayangkan, botol air mineral ukuran gelas atau 600 ml yang selama ini mudah ditemukan, kini akan menghilang dari pasaran.
"Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali," ujar Koster saat konferensi pers, Minggu (6/4/2025).
Larangan ini juga berlaku bagi para distributor yang memasok produk serupa ke Bali.
Baca Juga: Drama U-Turn Depan Krisna Oleh-oleh yang Bikin Geger Bypass Ngurah Rai: Akses Ditutup, Warga Marah
Gubernur Koster menjelaskan bahwa langkah drastis ini diambil karena kondisi TPA Suwung yang sudah sangat memprihatinkan.
"TPA sudah penuh maka pengelolaan sampah harus secara progresif dari hulu sampai hilir," katanya.
Dalam waktu dekat, Koster akan mengumpulkan para produsen air minum untuk membahas implementasi SE ini.
Galon masih diperbolehkan, namun produsen kemasan kecil berbahan plastik harus bersiap untuk perubahan besar.
Meskipun bertujuan baik untuk menjaga lingkungan Bali dari timbunan sampah plastik, kebijakan ini berpotensi menimbulkan pertanyaan dan tantangan.
Bagaimana dampaknya terhadap wisatawan yang terbiasa membeli air minum kemasan kecil untuk dibawa saat beraktivitas?
Apakah warung-warung kecil dan toko kelontong akan kehilangan salah satu produk andalannya?
Bagaimana nasib UMKM produsen air minum skala kecil yang mungkin belum memiliki modal untuk beralih ke kemasan galon atau kaca?
Koster sendiri meyakinkan bahwa pihaknya tidak berniat mematikan UMKM.
Ia menyarankan agar pelaku usaha beralih ke kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca.
"Tidak, bukan soal mematikan, tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan," tegasnya.
Namun, transisi ini tentu membutuhkan waktu dan investasi yang tidak sedikit bagi para pelaku usaha.
Efektivitas larangan plastik di Bali sebelumnya juga menjadi catatan.
Sejak 2018, pembatasan plastik sebenarnya sudah berlaku, namun implementasinya lebih efektif di pasar modern, restoran, dan mal, sementara pasar tradisional masih didominasi penggunaan plastik, terutama tas kresek.
Apakah larangan air kemasan botol kecil ini akan lebih efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan industri?
Baca Juga: Gagal Nyalip, Motor Bonceng Anak 7 Tahun Tabrakan dengan Pikap di Kintamani
Pemerintah Provinsi Bali kini bertekad untuk memperkuat upaya pengelolaan sampah di tingkat desa.
Dari 636 desa, baru 290 desa yang menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, meskipun belum semuanya berjalan optimal.
Keberhasilan kebijakan pelarangan air kemasan kecil ini juga akan sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat serta kemampuan pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan aturan.
Momentum penanganan sampah di Bali kini semakin kuat dengan adanya dukungan dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Tentu sekarang situasinya lebih bagus karena pemerintah pusat lagi menggencarkan penanganan permasalahan sampah, ada arahan langsung dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan sampah di seluruh indonesia dan Bali," terang Koster.
Kebijakan pelarangan air kemasan botol kecil ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Bali dalam mengatasi darurat sampah.
”Jadi walaupun nanti ada yang marah di medsos di-bully atau segala macam nggak apa-apa yang penting niat baik saya sebagai gubernur,” kata Koster.
Konsumen dan pelaku industri kini harus bersiap menghadapi perubahan, membawa botol minum sendiri mungkin akan menjadi pemandangan yang lebih umum di Pulau Dewata.
Sementara itu, para produsen harus memutar otak untuk mencari solusi kemasan yang ramah lingkungan dan tetap ekonomis. ***