Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kurang dari 24 Jam! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Kuta Selatan

Wiwin Meliana • Selasa, 8 April 2025 | 14:37 WIB

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di Kuta Selatan
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di Kuta Selatan

BALIEXPRESS.ID-Kepolisian Sektor Kuta Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial AMW (43) yang diduga sebagai pelaku pencurian mobil pick up di kawasan Jimbaran.

Baca Juga: SEJARAH TERUKIR! Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia 2025 dengan Cara Tak Terduga!

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, pada Senin (7/4), dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana, S.I.K., M.Si., bersama dengan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu pagi (2/4), saat korban, Siprianus Judin (47), melaporkan kehilangan mobil Mitsubishi Pick Up warna putih dengan nomor polisi DK 8371 DD.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Keperkasaan Garuda Muda: Taktik Jitu Nova Arianto dan Mental Baja Jadi Kunci Rebut Tiket Piala Dunia U-17!

Mobil tersebut diparkir di depan rumah korban di Perumahan Jimbaran Asri, Jalan Akuntansi, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kuta Selatan.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

 Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim melakukan penyisiran di sejumlah lokasi, termasuk kawasan proyek di Desa Cemagi, Mengwi.

Pada sekitar pukul 23.00 WITA, tim menemukan mobil dengan ciri-ciri yang sesuai di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran.

Baca Juga: Kejutan Manis dari Arab Saudi: Timnas Indonesia U-17 Raih Tiket Piala Dunia setelah Kalahkan Yaman 4-1

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui tindakannya.

Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, menjelaskan bahwa mobil terakhir kali diparkir dalam keadaan terkunci pada Selasa sore, dengan kunci asli masih berada di tangan korban.

Pelaku diketahui menggunakan kunci palsu atau "kupal" untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku telah memotong kabel jalur start ON mobil dan menyambungkannya untuk menghidupkan kendaraan.

Baca Juga: Terungkap! Luka Terdalam Shin Tae-yong Selama Melatih Timnas Indonesia, Ada Kaitannya dengan Pemprov Bali: Saya Sudah Siapkan Segalanya

AMW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Mobil yang dicuri kini telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan sebagai barang bukti.

Penangkapan ini mendapat apresiasi atas kecepatan dan ketepatan tim kepolisian dalam menyelesaikan kasus pencurian tersebut.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Kuta Selatan #pencuri #mobil