BALIEXPRESS.ID-Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria berinisial GMP (33), asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang kedapatan menyimpan tembakau sintetis.
Penangkapan terjadi pada Kamis (3/4/25) di kawasan Jalan Jaya Giri, Kecamatan Denpasar Timur.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Kuta Selatan
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku.
Baca Juga: SEJARAH TERUKIR! Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia 2025 dengan Cara Tak Terduga!
GMP, yang bekerja sebagai sales, tidak dapat mengelak saat dilakukan penggeledahan.
Di dalam tas selempang biru yang dibawanya, polisi menemukan 15 plastik klip berisi daun kering yang diduga kuat sebagai tembakau sintetis.
Barang bukti tersebut terdiri dari 5 plastik berbungkus plastik putih dan 10 plastik lainnya berbungkus plastik kuning, dengan total berat 34,64 gram.
Saat ini, polisi tengah mendalami asal usul tembakau sintetis yang ditemukan di tas pelaku.
GMP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Denpasar untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.
Editor : Wiwin Meliana