Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kebijakan Sampah Bali: Pasek Suardika Kritik Gubernur Koster Soal Larangan Air Mineral Plastik

Wiwin Meliana • Selasa, 8 April 2025 | 15:15 WIB

Pasek Suardika sampaikan kritik terkait SE Gubernur Nomor 09 tahun 2025
Pasek Suardika sampaikan kritik terkait SE Gubernur Nomor 09 tahun 2025

BALIEXPRESS.ID-Permasalahan sampah menjadi perhatian serius Gubernur Bali, Wayan Koster.

Baca Juga: TRAGEDI BERUNTUN! Bhabinkamtibmas anggota Polda Bali Ditemukan Tewas Tergantung di Kandangnya Sendiri

Untuk menangani permasalahan sampah di Bali, Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 yang salah satu poinnya melarang produksi dan distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume di bawah 1 liter.

Kebijakan ini tentu akan membawa perubahan signifikan bagi konsumen dan industri minuman di Bali.

Meskipun bertujuan baik untuk menjaga lingkungan Bali dari timbunan sampah plastik, kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Baca Juga: Simpan Tembakau Sintetis, Pria Asal Tasikmalaya Diamankan Satres Narkoba Polresta Denpasar

Salah satu kritik datang dari advokat sekaligus politisi Gede Pasek Suardika.

Menurutnya, melarang produk yang telah berijin dan membayar pajak di Republik ini adalah bentuk kesewenang-wenangan.

Ketidakmampuan dalam mengatasi sampah lalu menyalahkan pihak lain adalah bukti ketidakmengertian menyelesaikan akar masalah.

Lebih lanjut, Pasek Suardika menyebut bahwa kebijakan Gubernur Koster bisa digugat apabila ada masyarakat yang merasa keberatan.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Kuta Selatan

“Kebijakan itu bisa digugat jika ada masyarakat yang merasa keberatan. Plastik dari air mineral terbukti memiliki nilai ekonomis dan bisa didaur ulang,” jelasnya melalui akun media sosial @Gede Pasek Suardika dikutip pada Selasa (08/04/2025).

Pasek Suardika menambahkan jika kebijakan itu konsisten maka seharusnya produk lain dengan kemasan plastik juga dilarang.

“Jika ingin konsisten banyak minuman sachet, plastik gula pasir, plastik pembungkus beras, dan lainnya masih terjual. Jika konsisten semua dilarang,” jelasnya.

Baca Juga: SEJARAH TERUKIR! Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia 2025 dengan Cara Tak Terduga!

Menurutnya, tanpa harus melarang penjualan air mineral kemasan dibawah 1 Liter, permasalahn sampah akan diselesaikan dengan mengerahkan pasukan kebersihan untuk proses penuntasan urusan sampah.

“Dan jika produk tersebut telah berijin maka yang melarang bisa digugat. Kasihan pedagang minuman UMKM dan kaki lima makin terpuruk,” pungkasnya.

Editor : Wiwin Meliana
#kebijakan #air mineral #pasek suardika #gubernur koster