BALIEXPRESS.ID – Pelaku pembakaran Vila Devalaya di kawasan Bali Pecatu Graha, Jalan Anggrek Raya I, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, terungkap.
Polisi mengamankan Efendy Lamba,59, di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kamis (27/3/2025).
Ia diduga melakukan pembakaran Vila Devalaya milik warga negara asing (WNA) asal Inggris, Stephen Joseph,35.
Pelaku nekat membakar Vila Devalaya pada Senin (17/3/2025).
“Ya, benar. Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan mengamankan Efendy Lamba tanpa perlawanan di tempat kerjanya yang baru," ungkap Kasi Humas Polres Badung AKP I Ketut Sukadi, Selasa (8/4/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/49/III/2025/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 18 Maret 2025.
Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta rekaman CCTV dianalisis, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak pelaku.
Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan menelusuri kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, tepatnya di Mumbul, dan menyasar sebuah bangunan yang masih dalam tahap renovasi. Di lokasi itu, Efendy diamankan tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pembakaran seorang diri menggunakan bom molotov, yang dibuat dari botol air mineral berisi bahan bakar dan sumbu.
Motif pembakaran pun terungkap. Pelaku mengaku sakit hati karena diberhentikan secara sepihak dari pekerjaannya sebagai petugas keamanan sekaligus penjaga anjing di vila tersebut.
“Baru bekerja selama hampir 3 bulan namun dipecat secara sepihak,” tambah Sukadi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu helm hitam, baju dan celana hitam, dua botol air mineral, serta korek api gas.
Akibat perbuatannya, Efendy dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Editor : I Made Mertawan