Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gubernur Koster Larang Tas Kresek di Pasar, Pasek Suardika Desak Pemerintah Siapkan Solusi Alternatif

Wiwin Meliana • Rabu, 9 April 2025 | 15:19 WIB

Gubernur Koster Larang Pedagang Pasar Sediakan Tas Kresek
Gubernur Koster Larang Pedagang Pasar Sediakan Tas Kresek

BALIEXPRESS.ID-Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 untuk mengatasi permasalah sampah di Bali.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur tentang larangan pedagang pasar menyediakan kantong plastik atau kresek.

Baca Juga: Pelaku Pembakaran Vila Devalaya di Ungasan Bali Ditangkap, Motifnya karena Sakit Hati

Meski bertujuan baik, akan tetapi kebijakan ini juga menuai beragam komentar salah satunya dari politikus sekaligus advokat Gede Pasek Suardika.

Melalui akun media sosialnya, Gede Pasek Suardika menyebut bahwa larangan menyediakan tas kresek di pasar sangat bagus.

Akan tetapi larangan tersebut juga harus memperhatikan skala prioritas bagi pedagang kecil untuk pendapatan mereka.

Baca Juga: Dua Pemuda Tewas dalam Tabrakan Motor Trail dan Bus, Polisi Duga karena Kelelahan

Pasek Suardika mempertanyakan alternatif lain yang bisa diberikan pemerintah jika pedagang pasar tidak menyediakan tas kresek.

“Apakah mereka harus pakai daun membungkusnya, bagaimana dengan bahan yang ada unsur airnya?” tanyanya dikutip pada Rabu (09/04/2025).

Lebih lanjut, jika dilarang menyediakan tas kresek, itu berarti pedagang harus menggunakan hal wadah lain sebagai pengganti tas kresek.

Tentu hal ini akan menambah biaya pembelian tempat pengganti tas kresek.

“Kemahalan tempat apakah disubsidi oleh pemerintah atau dibuatkan pedagang kecil yang nanggung?” tanyanya.

Baca Juga: Perdana Digelar, Acara GrabX Hadirkan Inovasi Baru dengan Konsep “Untuk Semua Versi Dirimu”

Masih kata Pasek Suardika, bahwa melarang mudah, tetapi membantu mencari alternatif dan membantu menyiapkan alternatif itu yang harus lebih disiapkan di awal.

“Bukan ujug ujug melarang tetapi tidak menyiapkan solusi alternatif yang tidak memberatkan para pedagang di pasar,”pungkasnya.

 

Editor : Wiwin Meliana
#surat edaran #PASAR #pasek suardika #gubernur koster #tas kresek