Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pernah Keroyok Orang Sampai Tewas, Mantan Napi Nusakambangan Curi Motor di Bali

I Gede Paramasutha • Rabu, 9 April 2025 | 19:25 WIB
Mantan Napi LP Nusakambangan Gareng dan temannya Sutomo jalani proses hukum di Polsek Denpasar Utara. (Bali Express/Istimewa)
Mantan Napi LP Nusakambangan Gareng dan temannya Sutomo jalani proses hukum di Polsek Denpasar Utara. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan tak membuat pria bernama Agus Candra Kurnia alias Gareng, 36, merasa jera.

Mantan narapidana (napi) kasus keroyok orang sampai tewas dan juga kasus curi motor di Semarang, Jawa Tengah, itu malah berbuat kejahatan lagi, kali ini di Bali.

Ia kembali curi sepeda motor bersama dengan temannya bernama Moh Sutomo, 45, di Jalan Cokroaminoto, Gang Gelatik, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali.

Sehingga ditangkap oleh Polsek Denpasar Utara karena.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa ini bermula ketika korban I Gede Astika, 40, baru pulang dari berbelanja pada Minggu, 23 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WITA.

"Korban memarkir sepeda motor Honda Vario plat DK 5260 EW di halaman rumah dan ditinggalkan beristirahat," ujarnya.

Keesokan paginya pukul 06.00 WITA, pria itu dibuat kaget bukan kepalang.

Lantaran mendapati kendaraan roda dua miliknya sudah raib, yang menyebabkan kerugian Rp 9 juta. Maka, kasus ini segera dilaporkan ke polisi.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara lantas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Terminal Mengwi, Badung.

Akhirnya, kedua maling asal Semarang itu berhasil diringkus di lokasi tersebut pada Kamis 3 April 2025, pukul 14.00 WITA.

"Saat itu petugas melihat kedua pelaku sedang duduk di pinggir jalan dengan membawa sepeda motor," tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Gareng dan Sutomo mengakui motor yang mereka bawa adalah hasil curian.

Mereka beraksi bersama-sama. Gareng berperan masuk ke dalam halaman rumah dan menuntun sepeda motor.

Sedangkan Sutomo mendorong dari belakang. Sampai di Jalan utama Cokroaminoto, motor itu dihidupkan dan dibawa ke Terminal Ubung.

Selang tiga hari, Vario curian lantas dibawa pelaku ke Bangli untuk dipakai kerja dan diganti plat nomernya.

"Pelaku mengakui motor curian tersebut dipakai sehari-hari untuk kerja dan karena perlu uang rencananya motor tersebut akan dijual. Saat akan menjual, kedua pelaku ditangkap polisi," tandasnya.

Lebih lanjut, Gareng mengakui sebelumnya pernah dihukum penjara dengan vonis sembilan tahun di LP Nusa Kambangan, lantaran pidana pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia di Semarang pada 2013.

Namun, dirinya bebas bersyarat pada 2018 alias hanya lima tahun jalani hukuman.

Sebelum itu, pada 2012, dirinya juga menjadi residivis kasus pencurian motor.

Kini atas perbuatannya, Gareng dan Sutomo disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#curi motor #bali #napi #nusakambangan