Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Keluarga Kadis DPMPTSP Buleleng Serahkan Uang Hasil Peras Developer Rumah Subsidi Rp 1 M

I Gede Paramasutha • Senin, 14 April 2025 | 19:48 WIB
Barang bukti uang Rp 1 miliar yang disita Kejati Bali setelah diserahkan oleh pihak keluarga tersangka. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Barang bukti uang Rp 1 miliar yang disita Kejati Bali setelah diserahkan oleh pihak keluarga tersangka. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Niat untung malah buntung. Hal itu tengah dialami Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta.

Kadis DMPTSP Buleleng ini tak hanya harus menjalani proses hukum atas kasus korupsi bermodus peras developer dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Namun, kini uang yang diperolehnya diduga dengan cara kotor itu pun disita oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin, 14 April 2025. 

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menerangkan, nominal yang disita penyidik sebesar Rp 1 miliar.

"Dana tersebut diserahkan oleh tersangka IMK (Made Kuta) melalui keluarganya. Ini merupakan dana yang telah diterima dari para saksi Pengembang (Developer) Pembangunan rumah bersubsidi," bebernya.

Eka Sabana yang didampingi koordinator Bidang Pidsus IGAA Fitria, Kasi Penyidikan Andreanto, dan Kasi Operasi AA Jayalantara, menambahkan, ada juga dana Rp 4,2 juta yang disita.

Uanh itu berasal dari rekening atas nama salah satu saksi yang dijadikan rekening penampungan oleh tersangka. 

Itu artinya masih ada sisa uang yang belum disita, mengingat sebelumnya Kejati menghitung Made Kuta memeras developer total Rp 2 miliar.

Sebelum penyitaan ini, Kejati Bali telah melaksanakan proses penyidikan secara intensif.

Termasuk pemeriksaan terhadap tersangka pada Jumat, 11 April 2025.

Selain itu, sampai saat ini total pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi. 

Atas perbuatannya, I Made Kuta disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Pihaknya pun terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Guna memberangus praktik korupsi yang mempersulit proses perizinan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#dpmptsp #developer #Peras #kadis #buleleng