Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Program Penghargaan Pengurusan Akta Kematian di Badung Masih Minim Peminat Disdukcapil Siap Gencarkan Sosialisasi

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 15 April 2025 | 14:20 WIB

 

Kadisdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa.
Kadisdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa.

BALIEXPRESS.ID Program Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Badung sejak 1 April 2025 ternyata belum banyak dipahami masyarakat.

Hingga saat ini, baru satu keluarga yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif dari program tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung, AA Ngurah Arimbawa mengungkapkan, sejak program berjalan, tercatat delapan akta kematian telah terbit dan memenuhi syarat sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025.

Namun, hanya satu dari delapan keluarga yang mengajukan insentif.

“Permohonan akta kematian yang sudah terbit dari tanggal 1 April hingga 11 April ada delapan yang sesuai ketentuan Perbup. Tapi yang sudah mengajukan dan cair baru satu. Tujuh lainnya belum mengajukan surat permohonan,” ujar Arimbawa, Senin (14/4/2025).

Ia menduga rendahnya jumlah pemohon disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme program baru ini, yang menggantikan program santunan kematian sebelumnya.

Karena itu, Disdukcapil Badung akan menggencarkan sosialisasi kepada perangkat desa, lurah, dan kepala lingkungan (kaling), salah satunya melalui pertemuan daring.

“Antusias masyarakat sebenarnya tinggi, banyak yang bertanya-tanya soal program ini. Jadi besok (hari ini) kami akan adakan sosialisasi lewat Zoom bersama perangkat desa,” tambahnya.

Arimbawa juga menegaskan bahwa program ini tidak berlaku surut. Artinya, hanya akta kematian yang diproses sejak 1 April 2025—tanggal pengesahan Perbup—yang dapat memperoleh penghargaan.

“Program ini tidak berlaku surut. Hanya untuk akta kematian yang diajukan sejak tanggal tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi, peluncuran program ini dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Ia menyebut program ini bukan hanya memberikan penghargaan secara finansial, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib administrasi di tengah masyarakat.

Besaran insentif dalam program ini disesuaikan dengan kecepatan pengurusan akta kematian.

Jika diurus dalam waktu 1–7 hari kerja, masyarakat akan menerima Rp10 juta.

Untuk pengurusan 8–15 hari kerja, insentifnya sebesar Rp7,5 juta, dan untuk 16–30 hari kerja akan mendapatkan Rp5 juta. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #Akta Kematian #badung