Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Made Rentin Tegaskan SE Gubernur Bali Soal Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Sesuai Permen LHK

Wiwin Meliana • Selasa, 15 April 2025 | 15:11 WIB

Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup I Made Rentin
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup I Made Rentin

BALIEXPRESS.ID-Kebijakan Gubernur Bali yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter, dipastikan telah sejalan dengan kebijakan nasional dalam pengurangan sampah plastik.

 Hal ini ditegaskan oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, dalam keterangan persnya pada Minggu (13/4) di Denpasar.

Baca Juga: Penataan Pantai Kuta Bali Kembali Dilanjutkan, Anggaran Total Rp75 Miliar

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, tepatnya pada Poin V nomor 4, yang menyebut bahwa setiap lembaga usaha dilarang memproduksi AMDK plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali.

Menurut Rentin, kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen Tahun 2020–2029.

Permen tersebut menargetkan pengurangan sampah oleh produsen hingga 30% dari total timbulan sampah pada tahun 2029.

Baca Juga: KECEWA BERAT! Niluh Djelantik Tuntut Bule Ngamuk di Klinik Dipenjara Sebelum Dideportasi

“Ini bukan kebijakan sepihak, tapi langkah yang memang diarahkan oleh pusat untuk dijalankan di daerah. Bali melaksanakan mandat tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Rentin.

Permen LHK No.75/2019 merupakan turunan dari UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta PP No.81 Tahun 2012, yang menegaskan kewajiban produsen untuk mengelola kemasan yang sulit terurai secara alami.

Dalam lampiran Permen LHK tersebut juga diatur secara spesifik bahwa botol plastik jenis PE dan PET untuk minuman harus memiliki volume paling kecil 1 liter sebagai bagian dari strategi pembatasan timbulan sampah.

Tahap awal pengurangan sampah oleh produsen dimulai dengan upaya membatasi produksi sampah dari kemasan yang sulit terurai. Langkah ini juga sekaligus mendorong masyarakat untuk menggunakan wadah minum yang dapat digunakan ulang, seperti tumbler, guna mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.

Baca Juga: Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas di Jalan Tengah Malam, Temannya Luka Parah

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membentuk karakter masyarakat Bali yang lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” tambah Rentin.

Selain masyarakat, kebijakan ini juga mendorong pelaku industri untuk merancang ulang kemasan produk menjadi lebih ramah lingkungan dan menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR)—yakni tanggung jawab produsen tidak hanya dalam proses produksi, tetapi juga dalam pengelolaan produk setelah dikonsumsi.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dapat dikurangi secara signifikan, sehingga penanganan sampah bisa dimulai dari hulu.

Editor : Wiwin Meliana
#Permen LHK #se gubernur bali #amdk