Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DRAMATIS! Pelaku Penistaan Agama Saat Nyepi 2023 di Sumberklampok Ditahan Kejari Buleleng

Wiwin Meliana • Selasa, 15 April 2025 | 18:01 WIB

Acmat Saini dan Mokhamad Rasad ditahan Kejari Buleleng
Acmat Saini dan Mokhamad Rasad ditahan Kejari Buleleng

BALIEXPRESS.ID-Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh tantangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya berhasil mengeksekusi dua warga Desa Sumberklampok, Buleleng, yang terbukti melakukan penistaan agama saat Hari Raya Nyepi tahun 2023 lalu.

Kedua terpidana tersebut adalah Acmat Saini dan Mokhamad Rasad.

Baca Juga: VIRAL! Gegara Koper, Diduga Anggota DPRD Sumut Dorong Hingga Cekik Pramugari

Mereka dijemput paksa oleh tim Kejari Buleleng yang dibantu aparat Polres Buleleng, pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 04.30 WITA dan langsung dibawa ke Lapas Singaraja untuk menjalani hukuman.

“Sudah langsung kami bawa ke Lapas Singaraja guna menjalani eksekusi hukuman pidana,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana, Senin pagi.

Peristiwa bermula saat Hari Raya Nyepi tahun 2023, ketika Saini dan Rasad membuka portal masuk menuju Taman Nasional Bali Barat (TNBB), meski saat itu kegiatan masyarakat dilarang demi menjaga kekhusyukan umat Hindu yang tengah melaksanakan Catur Brata Penyepian.

Baca Juga: Tegas! Gubernur Koster Datangi Imigrasi Langsung Deportasi WNA AS Pelaku Kriminal di Pecatu

Aksi mereka bahkan dilakukan secara terbuka di depan pecalang (petugas adat), yang saat itu berjaga.

Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap nilai-nilai keagamaan dan adat istiadat yang dijunjung tinggi di Bali.

Proses hukum terhadap keduanya berlangsung panjang. Pengadilan Negeri Singaraja awalnya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, pada 13 Juni 2024.

 Namun, Kejari Buleleng mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Denpasar mengubah putusan menjadi pidana penjara selama 4 bulan, pada 31 Juli 2024.

Tak terima, kedua terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun putusan kasasi menguatkan putusan sebelumnya.

Baca Juga: Sempat Dibantah, Ayu Aulia Akui Sempat Jadi Simpanan Ridwan Kamil Ngaku Keburu Sadar

Meski putusan sudah inkrah, upaya eksekusi dari pihak Kejaksaan sempat terhambat.

Sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa menolak eksekusi dengan alasan kekhawatiran akan terganggunya kerukunan antarumat beragama yang menurut mereka sudah pulih pasca insiden.

Namun, setelah beberapa kali pemanggilan tidak dipenuhi oleh kedua terpidana, Kejari Buleleng memutuskan melakukan tindakan tegas dengan penjemputan paksa.

Langkah ini diambil demi menjalankan supremasi hukum dan menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan secara adil, sekaligus untuk menjaga marwah penegakan hukum di tengah masyarakat.

 

Editor : Wiwin Meliana
#nyepi #sumberklampok #kejari buleleng #penistaan agama