BALIEXPRESS.ID – Kasus dugaan tindak pidana dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 nampaknya semakin panas lantaran diyakini bakal ada penetapan tersangka baru.
Sebelumnya tersangka I Kadek Sudarmawa yang merupakan Perbekel Desa Dawan Kaler telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (18/2/2025).
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Selasa (15/4/2025).
Ditambahkannya untuk persidangan terdakwa I Kadek Sudarmawa masih berjalan, dimana sidang lanjutan akan digelar Kamis (15/4/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sedangkan untuk pengembalian uang ia menyebutkan jika hanya keluarga terdakwa yang belum mengembalikan kerugian negara. “Hanya keluarga tersangka yang belum mengembalikan kerugian negara,” tandasnya.
Sebelumnya Kejari Klungkung menetapkan Perbekel Desa Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa selaku Komisaris pada BUMDes Kertha Laba dalam kasus tersebut.
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara, mark up dalam pengadaan mesin A.M.D.K UDAKA Dawan Kaler, memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi (untuk dirinya, istri serta anaknya), memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit A.M.D.K secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp. 1.500.000.000, mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL.
Disamping itu tersangka juga mereferensikan kakak kadung serta iparnya kepada unit UDAKA agar menjadi distributor produk AMDK UDAKA sehingga mengakibatkan BUMDES Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat. Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian KeuanganNegara sebesar Rp 1.593.760.000,- sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memerintahkan Direksi BUMDes agar dirinya mendapatkan pinjaman dana yang bersumber dari program Gerbang Sadu, meskipun tidak termasuk dalam kelompok sasaran RTM. Modusnya adalah dengan mengajukan permohonan kredit yang bertentangan dengan ketentuan. Ia disebut telah menerima dana dalam beberapa tahap, termasuk pinjaman pertama sebesar Rp 10.000.000 dan pinjaman kedua sebesar Rp 20.000.000.
Selain itu, juga ada permohonan kredit yang tidak masuk dalam kelompok sasaran RTM, dimana permohonan kredit itu diketahui oleh Sudarmawa selaku Komisaris dan ikut menandatangani perjanjiannya. Antara lain: Kelompok PKK Desa 1 dengan penanggungjawab Ni Ketut Arasih sebesar Rp 30.000.000; Kelompok PKK Desa 2 dengan penanggungjawab Ni Wayan Yuni Pancaning sebesar Rp 30.000.000; Kelompok Sapi dengan penanggungjawab Ni Ketut Supartini sebesar Rp 55.000.000; Kelompok Gantusan dengan penanggungjawab I Gusti Ayu Dastrini sebesar Rp 15.000.000; Kelompok Anggrek dengan penanggungjawab I Gusti Kadek Darmayani sebesar Rp 20.000.000, Kelompok Posyandu Banjar Kayehan Rp 20.000.000; Kelompok Posyandu Banjar Matulis Rp20.000.000; Kelompok Posyandu Banjar Sengguan Sejumlah Rp 20.000.000 penanggungjawab 1 Wayan Merta; Kelompok Cempaka 1 sejumlah Rp 20.000.000 penanggungjawab 1 Wayan Merta; Kelompok Cempaka 2 sejumlah Rp 12.000.000 penanggungjawab Ni Kadek Pendit Artasih, Kelompok Canang Sari 1 sejumlah Rp. 11.510.000 penanggungjawab Gusti Ayu Dastrini; Kelompok Canang Sari 2 sejumlah Rp. 10.040 000 penanggungjawab Ni Ketut Ariasih; Kelompok Dahlia sejumlah Rp. 23.075.500 penanggungjawab Ni Nyoman Loteri.
Dalam catatan lainnya, dana juga mengalir kepada kelompok usaha seperti Unit AMDK Udaka yang mendapatkan dana sebesar Rp 40.000.000 dengan penanggungjawab Ketut Suartana
Dalam audit, perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2014 tentang Program Gerbang Sadu Mandara. Regulasi ini menegaskan bahwa dana tersebut bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pengembangan infrastruktur dan sosial ekonomi desa.
Kasus ini juga diperkuat oleh sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi seperti Ida Bagus Subrata (Direktur BUMDes), Ni Gusti Ayu Dastrini, dan Ni Wayan Yuni Pancaning. Hasil audit PKKN dari Inspektorat Klungkung mengungkapkan kerugian serta ketidaksesuaian penggunaan dana.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024 dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.
Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.
Terakhir sebanyak 12 orang nasabah telah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp277.623.000. (*)