BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung tengah memfinalisasi kebijakan kenaikan santunan kematian dari sebelumnya Rp1 Juta menjadi Rp2 Juta.
Program ini menjadi salah satu prioritas dalam 100 hari kerja Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra.
Langkah konkret percepatan realisasi program tersebut dibahas dalam rapat monitoring Tim Pelaksanaan Pembangunan Daerah yang digelar di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung, Kamis (10/4/2025).
Ketua Tim Monitoring, Asisten II Sekda Klungkung Luh Ketut Ari Citrawati, menyampaikan bahwa saat ini proses harmonisasi rancangan Peraturan Bupati terkait santunan kematian telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali serta Tim Produk Hukum Daerah.
“Target kami, dalam waktu 100 hari kerja ini, Perbup dapat diterbitkan sehingga pemberian santunan sebesar Rp 2 juta per kematian bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
Santunan ini akan diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada keluarga yang tertib melakukan pengurusan pencatatan kematian. Selain sebagai bentuk perlindungan sosial, kebijakan ini juga mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.
Pemkab Klungkung berharap kebijakan ini dapat menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang sedang berduka, sekaligus meningkatkan pelayanan publik di bidang kependudukan dan catatan sipil. (*)