Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polres Buleleng Gulung Tiga Kasus Narkoba, Empat Orang Diamankan

Dian Suryantini • Rabu, 16 April 2025 | 00:32 WIB

Rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng
Rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Buleleng

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Kepolisian Resor (Polres) Buleleng terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu di bulan April 2025, tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap. Empat orang diamankan, termasuk satu perempuan yang masih berstatus pelajar.

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 18.50 WITA. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial KS,38, di pinggir jalan Banjar Dinas Dalem, Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng.

Dari tangan KS, petugas menemukan satu gulungan lakban hitam yang di dalamnya terdapat potongan pipet berisi plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,18 gram bruto (0,08 gram netto). Selain itu, juga ditemukan gunting, potongan pipet runcing, HP Redmi 14C, dan satu unit motor Honda Scoopy.

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan terhadap KS dengan disaksikan warga sekitar.

“Dari pengakuannya, sabu tersebut dibelinya dari seorang pria bernama Ajiman asal Desa Pegayaman,” kata dia saat rilis kasus, Selasa (15/4).

Baca Juga: Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Dalangnya Ternyata Ketua Umum HIPMI Buleleng

Kini, KS tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Buleleng dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis, 10 April 2025 pukul 14.15 WITA, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan. Dua orang berhasil diamankan, yakni RS, 29, dan pacarnya AC, 25, yang diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua pipet kaca berisi sisa sabu seberat 2,42 gram bruto, sebuah alat hisap (bong), korek gas, dua unit HP, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

“RS mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari AC, yang membawanya langsung dari Denpasar. Mereka juga mengakui telah beberapa kali menjual sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RS dan AC dijerat dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasus terakhir diungkap pada Sabtu, 12 April 2025 pukul 23.25 WITA. Seorang pria bernama DP, 36, dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Pulau Laut, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DP dan menemukan dua paket sabu seberat 0,54 gram bruto (0,34 gram netto) di saku celananya.

Keesokan harinya, penggeledahan dilanjutkan di rumah DP di Desa Kubutambahan. Di sana, polisi menemukan alat hisap, korek api gas, dan satu unit HP Oppo. DP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Lanying asal Desa Sidetapa.

DP kini juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman serupa.

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, sekecil apapun jumlahnya,” tegasnya. ***

Editor : Dian Suryantini
#polres #narkoba #scoopy #buleleng #jinengdalem