BALIEXPRESS.ID- Polres Bangli berhasil menangkap pelaku jambret spesialis kalung emas, I Wayan Edi Juniawan,34.
Aksi Juniawan sempat viral di media sosial saat merampas kalung milik seorang wanita di gang sempit wilayah Sengguan, Gianyar.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra mengungkapkan, pelaku yang berasal dari Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali, ini telah melakukan aksinya di 12 tempat kejadian perkara (TKP) dalam setahun terakhir.
Rinciannya, tiga TKP di Bangli, enam TKP di Gianyar, dua TKP di Badung, dan satu TKP di Denpasar.
Sasarannya adalah ibu-ibu yang mengenakan kalung saat melintas di jalanan sepi.
Pelaku biasa berkeliling seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DK 8563 KR untuk mencari korban.
Ia menyasar wanita yang berjalan sendirian di tempat sepi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap berpura-pura menanyakan sesuatu sambil mengamati situasi sekitar.
“Pada saat korban lengah, di situlah pelaku langsung merampas kalung yang dipakai,” ujar Gede Putra dalam konferensi pers didampingi Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, dan jajaran lainnya, Rabu (16/4/2025).
Barang hasil kejahatan tersebut dijual melalui marketplace dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejauh ini, pelaku diketahui bekerja sebagai buruh di peternakan ayam di wilayah Gianyar.
“Kami masih menelusuri pihak-pihak yang membeli barang-barang tersebut,” tegasnya.
Kini, pria yang telah beristri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 365 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman penjara selama 9 tahun. (*)
Editor : I Made Mertawan