BALIEXPRESS.ID – Aksi jambret kalung emas yang viral di media sosial akhirnya terungkap!
Pelakunya bukan orang asing, melainkan warga lokal asal Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Bali.
I Wayan Edi Juniawan (34), nama yang kini jadi sorotan, tercatat telah melancarkan aksinya di 12 lokasi berbeda selama satu tahun terakhir.
Video aksi nekat Juniawan yang menjambret kalung di gang sempit kawasan Sengguan sempat membuat netizen geram.
Tapi siapa sangka, di balik wajah tenangnya, tersimpan rekam jejak kriminal yang rapi dan penuh perhitungan.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra dalam konferensi pers (16/4/2025) menjelaskan bahwa pelaku punya pola khusus dalam memilih korban.
Sasarannya adalah ibu-ibu yang berjalan sendiri di jalanan sepi, terutama yang mengenakan perhiasan emas mencolok.
Modus yang digunakan pun licik: pelaku berpura-pura menanyakan arah atau hal lain untuk mengalihkan perhatian korban, lalu dalam sekejap kalung pun raib!
“Pelaku selalu beraksi sendirian menggunakan motor Honda Scoopy DK 8563 KR. Ia sudah melakukan jambret di 3 TKP di Bangli, 6 di Gianyar, 2 di Badung, dan 1 di Denpasar,” ujar AKBP Putra.
Tak berhenti di situ, emas hasil rampasan langsung dijual pelaku lewat platform marketplace.
Dari aksinya, Juniawan berhasil mengumpulkan ratusan juta rupiah, yang digunakannya untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan hidup.
Meski berdomisili di Gianyar dan bekerja sebagai buruh peternakan ayam, sepak terjang Juniawan menunjukkan pola kejahatan yang sangat terencana.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap para pembeli perhiasan hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, Juniawan kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor : Nyoman Suarna