Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Babak Baru Kasus Mucikari Prostitusi Internasional di Bali, 2 Bule Rusia Rasakan Panasnya Kursi Pesakitan

I Gede Paramasutha • Kamis, 17 April 2025 | 22:42 WIB
TUTUPI: Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev menutupi wajah saat keluar dari ruang sidang. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
TUTUPI: Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev menutupi wajah saat keluar dari ruang sidang. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Kasus prostitusi online jaringan internasional yang beroperasi di Bali akhirnya memasuki babak baru. Terdakwa dua bule asal Rusia selaku mucikari bernama Anastasiia Koveziuk (AK), 26, dan Maxsim Tokarev (MT), 31, pun kini merasakan panasnya duduk di kusi pesakitan.

Sidang perdana kasus prostitusi internasional melibatkan bule Rusia ini telah digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis, 17 April 2025.

Terlihat, Anastasiia Koveziuk dan Maxsim Tokarev keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Badung.

Kedua bule itu pun berusaha menutupi wajah mereka. Informasi yang Bali Express himpun, mereka didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPOO) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua, Pasal 4 ayat (2) Jo pasal 30 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 506 KUHP tentang Mucikari atau Germo Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Adapun modus para terdakwa dalam melancarkan aksinya sebagaimana yang telah diberitakan, yaitu mereka mengelola sebuah website yang bisa diakses dari berbagai negara. Dalam website tersebut, disediakan layanan prostitusi.

Anastasia merupakan pemimpin atau pengendali jaringan internasional ini di Bali, sekaligus merupakan pemilik rekening transaksi.

Wanita itu juga yang memilih dan mencantumkan Nomor WA pekerja s*ks komersial (PSK) di website. 

Maxsim adalah bawahannya yang bertindak sebagai manajer atau operator.

Pria ini berkomunikasi dengan para pelanggan alias admin website di Bali.

Terungkapnya bisnis gelap mereka bermula dari adanya informasi tentang pemesanan prostitusi di sebuah hotel kawasan, Jalan Pantai Berawa, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Kepolisian Sektor Badung lantas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut pada Jumat 10 Januari 2025, pukul 03.22 WITA.

Benar saja, di sana ditemukan seorang pria asal Rusia inisial AD dan wanita dari negara yang sama inisial EE (PSK), sedang berhubungan badan.

Dari pengakuan EE, dirinya diiklankan di suatu website.

Platform tersebut menampilkan katalog video dan foto wanita-wanita WNA yang akan dijajakan untuk melakukan hubungan dengan pelanggan dengan.

Tarifnya mulai dari 300 sampai 350 US Dollar sekali kencan.

EE mengaki diberi pekerjaan tersebut oleh kedua terdakwa sejak 29 Desember 2024.

Anastasiia pin mempersiapkan tempat tinggal untuk EE di Bali.

Sebelumnya, EE sempat menjalani jasa kencan dengan cara serupa di negara Thailand.

Grup yang mengiklankan dan mengarahkan para wanita tersebut pun mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi yang dijalani.

Selanjutnya, petugas menangkap Anastasiia dan Maxsim di sebuah villa di Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara.

Lebih lanjut, diketahui bahwa pembagian keuntungan dari bisnis haram tersebut yakni, 50 persen diberikan kepada PSK, 40 persen untuk Anastasiia, dan 10 persen untuk Maxim. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#prostitusi #bali #Rusia #bule #internasional #mucikari