BALIEXPRESS.ID - Panasnya kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terpaksa dirasakan pria bernama I Dewa Gede Danan Jaya, 26, pada Kamis 17 April 2025.
Pria asal Desa Siangan, Gianyar ini menjadi terdakwa kasus penggelapan mobil sewaan.
Melalui surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, rangkaian aksi penggelapan mobil sewaan itu pun dibeberkan.
Bermula ketika terdakwa mendatangi rumah korban Ni Wayan Suarni Desa Angantaka, Abiansemal, Badung pada Jumat 27 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WITA.
Terdakwa menyewa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik, Nopol B 2043 PFU, dengan harga Rp 250 ribu per hari.
Lama waktu penyewaannya yaitu satu minggu, sampai 4 Januari 2025.
Lalu, Dewa Gede Danan menghubungi korban lagi untuk menyewa mobil lain yaitu Xenia warna hitam metalik berplat DK 1993 AF, pada Senin 30 Desember 2024.
Alasannya sama, yakni akan dipakai bekerja sampai 9 Januari 2025
Dia pun melunasi pembayaran sewa Avanza yang pertama melalui transfer pada 7 Januari 2025, dan memperpanjang masa sewa sampai dengan 20 Januari 2025.
Pria itu beralasan masih menggunakan mobil korban untuk bekerja mencari tamu.
Namun, sampai habis masa sewa, kedua kendaraan itu tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Wayan Suarni pun pernah menanyakan mengenai kendaraannya, tapi dijawab oleh terdakwa bahwa masih digunakan.
Sampai akhirnya, korban memilih melaporkan perkara ini ke polisi pada Sabtu 25 Januari 2025.
Lantaran, sampai saat itu pula dua mobil yang terdakwa sewa tidak ada dikembalikan.
Akhirnya terungkap bahwa kedua mobil korban telah digadaikan oleh Dewa Gede Danan.
Avanza digadai kepada saksi Dewa Gede Agung Suryadinata pada Sabtu 28 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WITA, di Jalan Tulip Gang 1 Nomor 1, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur, Kota Denpasar, sebesar Rp 40 juta.
Disertai dengan potongan 10 persen bunga awal dan 2 persen biaya admin, sehingga Terdakwa menerima uang sebesar Rp 35, 2 juta.
Berikutnya, Xenia digada kepada saksi Yuda Nur Falinda pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, di Apotek Kimia Farma Utara Lampu Merah, Desa Batuan, Sukawati.
Nilai gadai sebesar Rp 30 juta dan dipotong bunga awal sebesar 10 persen, sehingga uang yang diterima Rp 27 juta.
Mirisnya, uang hasil gadai mobil sewaan ini dia pakai untuk membayar hutang dan sisanya untuk j*di.
Akibat tindak pidana penggelapan yang terdakwa perbuat, korban mengalami kerugian Rp 293 juta.
Dewa Danan pun didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Editor : I Gede Paramasutha