BALIEXPRESS.ID - Penangkapan dua terpidana kasus penistaan Hari Raya Nyepi 2023, Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (58), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (14/4) pukul 03.30 Wita menuai kecaman dari berbagai pihak.
Aksi eksekusi yang dilakukan dini hari itu dianggap tidak manusiawi dan berpotensi melanggar norma hukum serta etika.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali bersama MUI Kabupaten Buleleng menyatakan keprihatinan dan mengecam keras tindakan aparat penegak hukum tersebut.
Mereka menyatakan akan melaporkan peristiwa ini ke pemerintah pusat dan lembaga-lembaga negara terkait.
Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya, menyampaikan pernyataan sikap resmi pada Minggu (20/4) di Masjid Agung Jami’ Singaraja, sebelum mengunjungi keluarga terpidana di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
“Tindakan penjemputan paksa itu dilakukan dengan cara yang sangat tidak beretika dan melanggar norma hukum. Ini lebih mirip penggerebekan teroris daripada penegakan hukum yang beradab,” tegasnya.
MUI Bali menyatakan tiga poin sikap:
- Mengecam keras tindakan represif dalam eksekusi dua terpidana kasus penistaan Nyepi 2023.
- Menolak pernyataan Kepala Kejati Bali yang menyebut penangkapan berlangsung tanpa kekerasan.
- Akan membawa kasus ini ke tingkat nasional sebagai bentuk pengawasan atas pelaksanaan hukum.
Menurut laporan, proses eksekusi dilakukan dengan membobol pintu dan mencongkel jendela rumah, memicu trauma bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Disebutkan pula adanya korban materiil dan immateriil, termasuk anak-anak dan seorang ibu hamil lima bulan yang mengalami trauma berat. Bahkan, disebutkan ada kendaraan yang rusak akibat proses penangkapan.
Agus menilai, jika aparat berkoordinasi secara baik dengan tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan, insiden seperti ini bisa dihindari. “Eksekusi seperti ini hanya akan memperkeruh hubungan antarumat beragama dan mencederai nilai-nilai hukum itu sendiri,” tambahnya.
Baca Juga: Sambut Galungan, STT Sila Jaya Hadirkan Instalasi Seni dari Bahan Organik
MUI Bali akan melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komnas HAM, DPR RI, dan lembaga lainnya.
Saat ini, tim advokasi MUI tengah mengumpulkan bukti dan fakta hukum yang akan dijadikan dasar dalam pengaduan.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum MUI Buleleng, Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak penegakan hukum, tetapi mengecam cara-cara yang tidak transparan dan cenderung diskriminatif.
“Jika hukum dijalankan tanpa kejelasan dan keterbukaan, maka bukan keadilan yang tercipta, melainkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.
MUI menegaskan bahwa pengaduan ini bukan semata untuk membela individu, tetapi sebagai langkah agar praktik penegakan hukum di masa depan berjalan dengan adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. (*)
Editor : Nyoman Suarna