Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sembunyikan 1 Kg Sabu, Kurir Narkoba Diringkus di Denpasar, Begini Modus Rapi Lewat Pesan Instan

Wiwin Meliana • Selasa, 22 April 2025 | 14:36 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap residivis kasus narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap residivis kasus narkoba

BALIEXPRESS.ID-Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Seorang residivis kasus serupa, Daniel Novpamilih (25), ditangkap setelah kedapatan menyimpan hampir satu kilogram sabu di kamar kosnya di kawasan Denpasar Barat.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tragis Pagi Hari: Nekat Salip Truk, Pemuda Meregang Nyawa!

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 April 2025, setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Jalan Kebo Iwa Utara III, Gang Intan No. 16. Daniel, yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online, menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan oleh tim Satresnarkoba.

"Awalnya, tidak ditemukan barang bukti di tubuh maupun pakaian tersangka. Namun saat penggeledahan dilanjutkan ke kamar kosnya, kami menemukan dua paket besar sabu yang disimpan di dalam tas kain yang digantung di jemuran," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (21/4).

Baca Juga: Geger! WNA Afrika Mengamuk Telanjang Dada di Kalibata City, Siram Diri dengan Minyak Goreng!

Dalam keterangannya, Daniel mengaku bahwa barang haram tersebut milik seseorang berinisial NI, yang kini tengah diburu polisi.

 Ia hanya bertugas sebagai kurir dengan imbalan Rp10 juta dan satu paket sabu untuk konsumsi pribadi.

Paket sabu itu diambil dari wilayah Sidatapa, Buleleng, dan rencananya akan diedarkan di Denpasar.

Daniel juga mengaku baru menyimpan barang tersebut selama tiga hingga empat hari dan belum sempat mengedarkannya.

Baca Juga: Viral di Bali: Pemilik Bengkel Logam Mulia Buka Suara Soal Tudingan Penggelapan Jeep Willys! Ini Klarifikasi Mengejutkannya!

 Kepada petugas, ia mengakui telah lama menjadi pengguna narkoba dan tergoda menjadi kurir karena tawaran bayaran yang menggiurkan.

Polisi menduga, jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang lebih besar dan masih aktif beroperasi di Bali.

Komunikasi antara Daniel dan NI dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi pesan instan, termasuk koordinat pengambilan barang, untuk menghindari pelacakan.

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

 

Editor : Wiwin Meliana
#modus #polresta denpasar #narkoba #kurir