Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

SADIS! Pemuda Asal Papua Kalap di Bali: Tebas Rekan Kerja dengan Parang Lalu Gasak Motor! Motifnya Bikin Geram!

I Gede Paramasutha • Sabtu, 26 April 2025 | 02:32 WIB

DYM saat ini ditahan di Mapolsek Denpasar Barat.
DYM saat ini ditahan di Mapolsek Denpasar Barat.

BALIEXPRESS.ID - Aksi brutal dan tak terduga menggemparkan sebuah kantor ekspedisi di Jalan Pulau Nias, Denpasar Barat, Bali! Seorang pemuda berinisial DYM (23) tanpa ampun menyerang rekannya sendiri, GTA (27), dengan sebilah parang pada Senin (21/4/2025) sore.

Namun, kengerian tak berhenti di situ, pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk itu juga nekat mencuri sepeda motor tak jauh dari lokasi kejadian!

Informasi eksklusif yang dihimpun Bali Express (Jawa Pos Grup) mengungkap kronologi mencekam ini.

Baca Juga: Kisah Magis di Tengah Sawah: Rutin 'Malukat' di Pura Kuno yang Menyimpan Misteri Ular Menari dan 'Landasan Pesawat'?

Bermula saat GTA berada di kantor ekspedisi sekitar pukul 16.30 WITA, DYM menyusul dalam keadaan terhuyung-huyung.

Bukannya membantu pekerjaan, DYM justru ditegur GTA dan diminta pulang karena kondisinya yang memprihatinkan.

Siapa sangka, teguran itu justru memicu murka DYM!

Ia berpura-pura pergi, namun tiba-tiba menerjang GTA dari belakang!

Perkelahian sengit sempat terjadi, namun keduanya kemudian tampak berdamai.

GTA bahkan sempat mengobrol dengan pemilik tempat, Ali, tanpa menyadari bahaya yang mengintai.

Baca Juga: DRAMATIS! Truk Udang Terguling di Jalur Maut Denpasar-Gilimanuk, Muatan Tumpah Ruah! Ada Apa?

Parang Misterius di Warung Nasi Padang! Rencana Jahat Terbongkar?

Saat GTA asyik berbincang, DYM terlihat berjalan ke arah Warung Nasi Padang.

Namun, saat kembali, pemandangan mengerikan tersaji! Pemuda asal Timika, Papua itu menggenggam sebilah parang di tangannya!

Saksi mata bernama Rusli yang melihat gelagat mencurigakan itu langsung berteriak memperingatkan GTA yang lengah.

"Awas-awas dia bawa parang!" teriak Rusli panik.

DYM langsung mengincar GTA dan berusaha membacoknya.

Beruntung, GTA sigap menghindar dan hanya bisa terduduk di kursi. Namun, nafsu kalap DYM tak terbendung.

Ia kembali menyerang dan kali ini tebasan parangnya berhasil melukai pergelangan tangan GTA saat ditangkis!

Dalam kondisi terluka dan terancam, GTA melarikan diri ke kamar mandi untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga: Terjebak Lingkaran Iri dan Pamer? Ini Kunci Bijak Melepas Belenggunya!

Setelah itu, barulah DYM memutuskan untuk kabur dari lokasi kejadian, meninggalkan jejak teror dan darah.

Usai Tebas Rekan, Pelaku Nekat Curi Motor! Apa Motif Sebenarnya?

GTA yang terluka sempat berusaha mengejar pelaku, namun teman-temannya segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, DYM justru melanjutkan aksi kriminalnya! Ia menyasar area parkiran kos di Jalan Serma Repot dan mencuri sebuah motor Honda Beat Street bernopol DK 2845 ADO!

Motor tersebut ternyata milik HPS, seorang korban yang mengalami kerugian hingga Rp 17 juta.

Aksi nekat DYM terekam jelas oleh kamera CCTV, di mana ia terlihat merusak kunci stang dengan cara menendang dan melepas kabel untuk menghidupkan motor curiannya.

Baca Juga: GEGER! KPK Sita Puluhan Kendaraan Terkait Korupsi Bank BJB, Motor Mewah Eks Gubernur Jawa Barat Ikut Terseret!

Polisi Bertindak Cepat! Pelaku Brutal Berhasil Diringkus!

Mendapat laporan serangkaian tindak kriminal yang dilakukan DYM, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat.

Hasilnya, kurang dari 24 jam, pemuda brutal itu berhasil dibekuk di tempat kosnya di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Barat, sekitar pukul 23.00 WITA!

Saat diinterogasi, DYM mengakui perbuatannya telah menebas GTA dengan parang.

Motifnya sungguh miris! Ia mengaku kesal dan tidak terima ditegur dan disuruh pulang oleh korban karena datang terlambat dan dalam kondisi mabuk.

Tak hanya itu, pelaku juga mengakui telah membuang plat nomor asli motor curiannya untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Mengungkap Misteri Dua Palinggih di Balik Megahnya Pura Pesimpangan Taman Pole, Abiansemal! Dulunya Ada Apa?

Kini, DYM harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan penangkapan pelaku dan serangkaian tindakan kriminal yang dilakukannya.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya pengaruh minuman keras yang bisa memicu tindakan kekerasan dan kriminalitas. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #parang #mabuk #denpasar #papua