BALIEXPRESS.ID – Kasus pelecehan seksual kembali mengguncang Universitas Udayana.
Seorang mahasiswa semester enam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra, diduga menyalahgunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat dan menyebarkan konten porno yang melibatkan sejumlah mahasiswi.
Menggunakan foto-foto dari media sosial para korban, Sergio diduga mengedit gambar-gambar tersebut menjadi konten tidak senonoh.
Baca Juga: ADAH! Alasan Bikin Geleng-Geleng; WNA Ini Buang Sampah di Depan Rumah Tetangga
Hingga kini, sebanyak 35 mahasiswi telah melaporkan tindakan tersebut ke pihak Rektorat, sementara universitas menegaskan tengah memproses kasus ini secara serius melalui jalur etik dan hukum internal.
Terkait kasus tersebut, Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarini mengatakan pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis telah menindaklanjuti kasus ini secara internal melalui Tim Etik Fakultas dan telah menyampaikan laporan resmi kepada Rektor.
“Saat ini Universitas menunggu pertimbangan dari Dewan Etik Senat Universitas untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai berdasarkan tata tertib dan kode etik sivitas akademika,” ungkapnya, Sabtu (26/4).
Dewi menambahkan bahwa Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah diminta untuk mendalami kasus ini lebih lanjut dan menyusun rekomendasi secara menyeluruh.
Ia menegaskan, universitas memastikan penanganan kasus dilakukan dengan serius dan komprehensif, mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan bagi korban, serta kepastian hukum.
“Kami mohon pengertian semua pihak agar menghormati proses yang sedang berlangsung. Kami juga terus mengawal kasus ini dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan bagi semua pihak,” ucapnya.
Baca Juga: Dari Penari Cilik Berbayar Rp 25 Ribu Hingga Ratu Pop Bali: Kisah Dek Ulik yang Tak Lekang Waktu!
Terkait jumlah korban pelecehan dari Sergio, pihak Unud mengaku belum bisa memastikan.
Namun, akibat perbuatannya, yang bersangkutan sementara waktu tidak diperkenankan melanjutkan perkuliahan karena menanti sidang kode etik.
“Yang bersangkutan tidak diperbolehkan mendapatkan layanan akademik dari perkuliahan dan layanan administrasi lainnya karena sedang menunggu proses sidang kode etik,” katanya.(***)
Editor : Rika Riyanti